REPUBLIKA.CO.ID,
JAKARTA -- Sebanyak 12 Warga Negara Indonesia (WNI) bebas dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi pada semester pertama 2015 ini.
"Jadi, total yang dibebaskan di Arab Saudi sejak 2011 sebanyak 68 WNI," kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, Selasa (4/8).
Terakhir, WNI yang bebas dari hukuman mati adalah Rika Mustikawati asal Sukaresmi, Tanah Sareal, Bogor. Dia sebelumnya divonis hukuman mati pada 2012 oleh pengadilan umum di Kota Bisha, Ashir, Arab Saudi. Dia didakwa melakukan sihir terhadap istri majikannya bernama Salma.
Pada September 2014, keputusan pengadilan umum tersebut ditetapkan oleh pengadilan banding sehingga KJRI dan pengacara tetap KJRI mulai melakukan pengurusan berkas hukum pembebasan dan proses pemulangan. Seharusnya, Rika dipulangkan pada 28 Juli kemarin, tetapi masih terkendala administrasi keimigrasian di Arab Saudi.
Berbagai upaya telah dilakukan perwakilan RI di Arab Saudi untuk membela dan membebaskan Rika. Selain dengan menunjuk pengacara setempat, Dubes RI Riyadh juga telah menyampaikan surat kepada Raja Arab Saudi untuk memintakan pengampunan.
Meskipun pada 2015 sudah ada 12 WNI yang bebas dari jeratan ancaman hukuman mati, WNI yang terjerat ancaman hukuman mati pun masih ada, bahkan berjumlah dua kali lipat dari yang dibebaskan.
"Masih ada 24 WNI terancam hukuman mati di Arab Saudi dan masih dalam proses hukum," ujar Iqbal.
Iqbal memerinci, ke- 24 WNI tersebut terjerat dalam tiga kasus yang berbeda. "12 WNI kasus pembunuhan, sembilan perzinaan, dan tiga orang kasus sihir," kata Iqbal menjelaskan.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Sampang, Jawa Timur, kini mengupayakan pembebasan bagi dua warganya yang terancam hukuman mati di Malaysia karena kasus tindak pidana kriminal. "Saat ini, kami sedang berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait kasus TKI asal Sampang bermasalah itu," kata Kasi Penempatan dan Perluasan Negara Dinsosnakertrans Sampang, Teguh Waluyo.
Dua TKI yang terancam hukuman mati di tempat kerjanya di Malaysia itu, masing-masing bernama Fadliadi dan Dimas. Kedua orang ini hendak dihukum mati oleh pengadilan di negara itu. Mereka terlibat kasus penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Menurut Teguh Waluyo, dengan dua orang TKI ini, hingga kini jumlah TKI asal Sampang bermasalah di tempat kerjanya di luar negeri sebanyak 28 orang. Sebanyak 7 orang di Malaysia, termasuk yang hendak dihukum mati dalam waktu dekat, yakni Fadliadi dan Dimas, sedangkan sebanyak 21 TKI sisanya bekerja di Arab Saudi
"Semuanya kami upayakan agar bebas dari hukuman mati dan saat ini kami sedang berupaya," katanya.n c07/antara ed: muhammad hafil