REPUBLIKA.CO.IDPolri Klaim Pengaduan Masyarakat Menurun
JAKARTA -- Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) memaparkan kinerja Polri sepanjang tahun 2015. Pengaduan masyarakat kepada Polri cenderung menurun.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menjelaskan, selama tahun ini jumlah pengaduan masyarakat mencapai 899 pengaduan. Seluruh pengaduan tersebut kemudian dilakukan penelitian. "Dalam lima tahun terakhir, pengaduan masyarakat menurun 22 persen di tahun 2015," ujar Badrodin, saat menyampaikan pemaparan kinerja akhir tahun, di Mabes Polri, Selasa (29/12).
Badrodin menjelaskan, dari 889 pengaduan yang masuk, 425 pengaduan tidak berkadar pengawasan. Sedangkan, 142 sedang dalam proses. Selain itu, 92 pengaduan benar dan sudah selesai ditangani. Sementara, 240 pengaduan masuk dalam kategori selesai tidak benar. Mantan kapolda Jawa Timur itu menambahkan, pada 2015, Polri menerima pengaduan masyarakat terkait penyidikan sebanyak 619. Hal tersebut menurun dari tahun sebelumnya yang mencapai 778 pengaduan.
Penanganan yang lama terhadap suatu kasus oleh penyidik, kata Badrodin, merupakan pengaduan yang terbesar. Keberpihakan dalam penanganan kasus juga diakui oleh Badrodin. "Ada juga manipulasi perkara, meminta imbalan, menelantarkan perkara dan mengirimkan SP2HP tidak dilaksanakan oleh penyidik," ucapnya.
Karena itu, tuturnya, Polri memberikan sanksi kepada personel Polri yang melakukan pelanggaran, baik sanksi disiplin, kode etik, pidana, maupun pemberhentian tidak hormat.
Menurut Badrodin, pemberian sanksi disiplin pada 2015 sebanyak 4.024 atau 74,3 persen. Hal tersebut menurun dibandingkan tahun 2014, yaitu 15.687. Sementara, pemberian sanksi pada pelanggaran etik mengalami peningkatan, yaitu 978 atau 120,3 persen, sedangkan pada 2014 hanya 444.
Pemberian sanksi terhadap pelanggaran pidana juga mengalami peningkatan, yaitu 217 atau 70,8 persen. Pada 2014, hanya 127 sanksi pidana yang dijatuhkan kepada personel Polri.
"Yang diberhentikan tidak hormat itu ada 335, meningkat 181 persen dari tahun lalu sebanyak 119," kata Badrodin menambahkan. Komisi Kepolisan Nasional (Kompolnas) juga memaparkan pengaduan masyarakat terkait kinerja kepolisian. Pada tahun ini, Kompolnas menerima sekitar 1.400 pengaduan masyarakat . Sebesar 90 persen pengaduan tersebut terkait pelayanan di reserse.
Komisioner Kompolnas, M Nasser, mengatakan, terdapat empat faktor yang menyebabkan kekurangan dibidang reserse. Pertama, kurangnya pengawasan atasan terhadap penyidik. "Ini belum dijalankan secara optimal," ujar Nasser.
Kedua, kemampuan penyidik yang tidak merata. Artinya, kemampuan penyidik tidak sama. Ketiga, integritas penyidik yang masih rendah. Nasser menilai, banyak penyidik menganggap kegiatan penyidikan tanpa ada yang mengendalikan. "Memang independen, tapi bukan berarti tidak bisa dikontrol," ucap Nasser.
Keempat, lanjutnya, masih adanya intervensi kepada penyidik, baik intervensi tersebut dari internal Polri maupun eksternal. Sebab itu, Nasser menegaskan, penyelesaian persoalan tersebut harus dilakukan secara bersama. Nasser melihat, saat ini, belum semua di Polri berniat secara sungguh-sungguh memperbaiki kekurangan tersebut. Ed: muhammad hafil