Kamis 07 Jan 2016 13:00 WIB

MK akan Sidangkan Semua Perkara Pilkada

Red:

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan semua perkara pilkada akan disidangkan. Sidang terkait perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) akan mulai disidangkan pada Kamis (7/1).

Sebanyak 53 perkara dari total keseluruhan 147 yang masuk dijadwalkan untuk disidangkan pada hari pertama. Ketua MK Arif Hidayat mengatakan, persidangan 147 perkara tersebut terbagi selama tiga hari, yakni tanggal 7, 8, dan 11 Januari. Agenda sidang diawali dengan pendahuluan untuk mendengarkan permohonan.

Arif mengatakan, persidangan 147 perkara itu juga dibagi dengan tiga panel secara berimbang. Adapun masing-masing panel akan diketuai oleh satu orang. Panel satu diketuai oleh Arif Hidayat, panel dua oleh Anwar Rusman, dan panel tiga oleh Patrialias Akbar.

"Kita akan mendengarkan keterangan pemohon secara lisan dari pemohon dan kuasa hukum. Bukti juga akan dipaparkan. Dalilnya disampaikan. Semua akan didengar," ujar Arif di gedung MK, Jakarta, Rabu (6/1).

Arif menegaskan, semua permohonan yang masuk tersebut akan disidangkan oleh hakim konstitusi. Pernyataan ini ditegaskannya untuk menjawab kekhawatiran berbagai pihak yang memperkirakan MK tidak akan menyidangkan perkara yang tidak memenuhi ketentuan formal, yakni sesuai UU 8/2015 Pasal 158 atau PMK Nomor 5/2105.

Pihaknya mengimbau untuk tidak khawatir terhadap perkara yang dinilai tidak sampai memenuhi persyaratan atau tenggat waktunya 3 x 24 jam. Hal tersebut dipastikannya tidak dibahas dalam persidangan.

Begitu juga dengan perkara yang belum memiliki bukti lengkap. Arif mengatakan, MK tetap akan menyidangkan perkara tersebut. Ia meminta pihak pemohon untuk melengkapi bukti sampai pada rentang 7, 8, dan 11 Januari.

Menurutnya, baru setelah tanggal 7, 8, dan 11 dilakukan sidang untuk mendengarkan keterangan termohon. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait, yakni pasangan calon pemenang akan dimintai keterangan. Saat itu pihak termohon juga diminta memberikan bantahan dan jawaban atas permohonan.

Arief melanjutkan, hal itu berlaku bagi 147 perkara dan belum ada yang di-dismiss oleh MK. Baru pada tanggal 15, 16, dan 17 Januari MK melakukan sidang rapat pemusyawaratan hakim (RPH) untuk memutus perkara tersebut bisa dilanjut atau tidak (dismissal).

Sementara itu, KPU mengumpulkan 132 KPU daerah yang hasil pilkadanya digugat ke MK. Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut seluruh KPU daerah diberi arahan dalam menghadapi sidang sengketa di MK. Termasuk memberi jawaban dan menyiapkan bukti-bukti gugatan dari pemohon.

"Kita siap, makanya dari sekarang kami siapkan jawaban tersebut," kata Hadar di kantor KPU, Jakarta, Rabu (6/1).

Meskipun nantinya jawaban tersebut harus diperbaiki, Hadar mengatakan, KPU tetap akan menyesuaikan. KPU daerah dinilainya sudah paham dan mengetahui isi gugatan.

Hanya, memang ada beberapa yang perlu ditekankan kembali terkait bukti atau tambahan keterangan dari pihak lain yang mendukung jawaban KPU.

Jadwal KPU untuk memberikan jawaban atas gugatan tersebut, yakni pada tanggal 12, 13, dan 14 Januari atau setelah sidang pendahuluan para pemohon yang dijadwalkan 7, 8, dan 11 Januari. KPU sebagai termohon berkewajiban untuk menyerahkan jawaban paling lambat dua hari setelah sidang pendahuluan yang dimulai tanggal 7 (hari kerja). "Jadi, kalau kasus permohonan yang sidang perdananya tanggal 7, batas waktu KPU daerah bersangkutan harus menyerahkan jawaban adalah tanggal 11," katanya. n ed: erdy nasrul

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement