Ahad 27 Nov 2016 18:00 WIB

Diselidiki, di Balik Penyebar Isu Rush Money

Red:

JAKARTA  Mabes Polri masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan adanya aktor intelektual di belakang penyebar isu rush money Abdul Rozaq alias Abu Uwais (31 tahun).

Motivasinya dia hanya iseng. Tapi, kita selidiki apakah ada aktor intelektual di belakangnya, di balik isu rush money, ujar Boy kepada wartawan di  Mabes Polri, Sabtu (26/11).

 

Saat ini polisi telah menetapkannya sebagai tersangka. Tetapi, Boy menyatakan, pihaknya tidak melakukan penahanan karena pertimbangan alasan kemanusian. Ya, karena dia seorang guru, masih punya anak kecil juga (difabelRed), ujar Boy.

Selain itu, Boy juga mengungkapkan, pihaknya masih akan melakukan penyelidikan terkait sejumlah uang ratusan ribu yang dibentuk menjadi tulisan 2 Des oleh tersangka.

Hal tersebut dipublikasikan oleh tersangka pada 21 November 2016 pukul 21.38 WIB. Berdasarkan keterangan ahli, kalimat komunis yang ditulis pada akun Facebook tersebut tidak boleh dimuat di media online, apalagi ditujukan kepada institusi bank di mana dalam institusi tersebut terdapat orang beragama Islam. Kadiv Humas mengatakan, foto yang dipublikasikan menunjukkan tersangka seolah-olah tidur dengan dikelilingi uang yang ditariknya dari bank. Ini sangat provokatif, tidak mendidik. Atas dasar unggahan ini, AR ditangkap dan diperiksa, ujar Boy.

 

Mantan kapolda Banten itu menuturkan, tersangkayang ditangkap Subdit Cyber Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Kamis (24/11) pukul 20.15 di rumahnya di kawasan Penjaringan, Jakarta Utarajuga sudah mengaku bahwa isu rush money yang disebarkan lewat akun Facebook-nya tersebut tidak benar. Tersangka meminta maaf dan tidak akan menyebarkan isu provokatif seperti itu lagi. Untuk proses hukum kepada tersangka tetap berjalan, tetapi ke depannya tersangka hanya dikenakan wajib lapor. Tersangka kan ada dua, ada yang ditahan dan tidak. Untuk itu, pelaku hanya dikenakan wajib lapor. Mudah-mudahan dia juga menyadari, tapi proses penyidikan tetap berjalan, kata Boy.

 

Akibat perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Sementara, barang bukti disita polisi adalah sebuah HP merek Huawei, akun Facebook bernama Abu Uwais, dan dua buah akun e-mail milik Abu Uwais..

 

 

Foto selfie

Pada hari yang sama, Irjen Boy Rafly Amar membantah bahwa Kapolri Tito Karnavian bertemu dengan pendukung salah satu calon pejawat gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Hal ini disampaikan Boy menanggapi beredarnya selfie  Kapolri bersama kelompok netizen.

 

"Kalau itu terjadi foto-foto di gedung pertemuan dan foto itu diunggah di medsos, diberitakan bahwa Kapolri bertemu dengan salah satu pendukung salah satu pasangan calon gubernur dan diisukan bahwa Kapolri terlibat dalam pembicaraan tentang politik. Berita itu sangat tidak benar," ujar Boy kepada wartawan di kantornya, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (26/11).

 

Boy mengatakan, netizen yang diduga sebagai pendukung Ahok tersebut hanya ingin membuat suatu lembaga yang dapat membantu polisi terkait ramainya berita hoax yang beredar di media sosial.

 

"Jadi, yang ada adalah keinginan sejumlah para penggiat medsos untuk membentuk komunitas masyarakat anti-hoax, di mana mereka akan deklarasi dalam waktu beberapa hari ke depan, ujar Boy.

 

Boy menegaskan, dalam pertemuan yang dilakukan pada Rabu (24/11) kemarin tersebut sama sekali tidak ada pembicaraan politik terkait Pilkada DKI yang akan digelar 15 Februari 2017 mendatang.

 

"Dalam pertemuan itu tidak ada pembicaraan agenda politik atau dukung-mendukung pasangan calon. Itu sama sekali tidak ada. Itu tidak mungkin dilakukan karena ini adalah untuk kepentingan publik untuk kepentingan bersama," kata Boy. Sebelumnya tersebar foto Kapolri Jenderal Tito Karnavian melakukan selfie dengan sekelompok netizen. Para netizen itu pun diduga sebagai pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).      rep: Muhyiddin, ed: Nina Chairani

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement