Foto : Republika/Yasin Habibi
JAKARTA — Sebanyak 76 warga negara Cina diamankan Direktorat Jenderal Imigrasi, Sabtu (31/12) malam, di beberapa tempat hiburan malam. Ke-76 WNA Cina ini diamankan dalam rangka penertiban malam Tahun Baru 2017.
Dirjen Penindakan dan Pengawasan Keimigrasian Yurod Saleh mengatakan, operasi pengawasan orang asing tersebut digelar selama dua malam. Mereka merazia tempat-tempat hiburan yang diduga memfasilitasi kegiatan orang asing yang dilakukan secara ilegal.
"Operasi dua malam menjelang tahun baru itu berhasil mengamankan 76 perempuan RRC usia sekitar 18-50 tahun," ujar Yurod di Ditjen Imigrasi, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Ahad (1/1).
Modus 76 WNA Cina ini, kata dia, sebagai terapis pijat. Tetapi, praktik prostitusi terbongkar dengan ditemukannya barang bukti, seperti pakaian dalam, alat kontrasepsi, seperti kondom dan alat pelumas, serta kuitansi. "Mereka ini pekerja seks komersial dengan tarif mulai dari Rp 2,8 juta sampai dengan Rp 5 juta," ujar Yurod.
Operasi akhir tahun 2016 ini, tambahnya, merupakan operasi terbesar dengan meringkus 76 WNA Cina tersebut. "Tahun ini direktur pengawasan dan penindakan keimigrasian mencatat rekor paling banyak mendapatkan hasil, yakni 76 dan semuanya dari RRC atau Tiongkok," ujar dia.
Ke-76 WNA ini, lanjutnya, diduga melanggar UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Alasannya beberapa orang tidak bisa menunjukkan paspor yang diminta petugas dan penyalahgunaan izin tinggal.
Meski menemukan pelanggaran keimigrasian, Yurod enggan jika Imigrasi harus memperketat izin tinggal WNA yang berada di Indonesia. "Kami tidak berhak untuk melakukan pengetatan-pengetatan seperti itu. Semua WNA yang masuk negara kita asal sesuai ketentuan perundangan-undangan kami silakan untuk masuk," ujar dia, kemarin.
Yurod menjelaskan, semua WNA yang masuk akan melalui proses penyaringan bagian perizinan. Sehingga, dalam tahap perizinan ini, ditentukan bahwa WNA yang masuk adalah mereka yang memberikan manfaat kepada Indonesia.
WNA yang akan melakukan tindak pidana, lanjut dia, tentu saja segera diamankan. Sehingga, misalnya muncul kasus WNA yang diduga tunasusila ini tidak membuat pihaknya langsung melakukan mengetatkan izin khusus untuk WN Cina. "Kasus seperti ini tidak membuat kami melakukan pengetatan. Yang kami ingin, taati aturan hukum yang ada di Indonesia," ujarnya.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi pemerintah daerah yang turut aktif mengawasi tenaga kerja asing (TKA) ilegal. Saleh mengatakan, fenomena TKA ilegal memang sesuatu yang benar adanya. Sejauh ini Saleh menilai pemerintah masih mampu untuk menanganinya.
Adapun hal yang terpenting, katanya, pengawasan dan sidak harus dilakukan secara terus-menerus. Selain itu, lanjut Saleh, tindakan tegas harus diterapkan.
"Bagus dong jika banyak daerah yang sudah ikut mengawasi pergerakan orang asing di Indonesia. Artinya, pemerintah pusat tinggal mengoordinasikan langkah-langkah pengawasan. Pemerintah daerah dan masyarakat memang harus dilibatkan," kata Saleh, kemarin.
Meskipun begitu, kata Saleh, pemerintah dan masyarakat yang mengawasi TKA ilegal tidak perlu panik. Hal yang diperlukan, kata Saleh, ialah membangun sinergi dan harmoni dengan berbagai pihak untuk menanganinya. "Saya belum melihat ada kepanikan. Paling-paling, ada pihak-pihak yang tidak menduga kalau TKA ilegal itu lolos," ujarnya. rep: Mabruroh, Limtar satria ed: Hafidz Muftisany