MEDAN — Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan bahwa saat ini terdapat sekitar 107 kontrak karya pertambangan mineral dan batu bara (minerba) yang sedang dalam proses penyelesaian. Kontrak ini diharapkan bisa meningkatkan daya saing produk dalam negeri.
"Targetnya, kontrak karya tersebut dapat selesai dalam tiga bulan ini sehingga semakin cepat menguntungkan Indonesia karena sudah mengekspor barang pertambangan minerba dalam bentuk jadi," katanya di Medan, Sumatra Utara (Sumut), akhir pekan kemarin, seperti dikutip Antara.
Ketentuan mengenai larangan ekspor barang mentah minerba ditetapkan dalam Pasal 102 dan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Lewat implementasi peraturan tersebut, ujar Mendag, maka ekspor bahan mentah tidak diperbolehkan lagi tanpa proses pemurnian atau pengolahan. "Ekspor bahan baku mentah memang jauh lebih mudah dibanding menjual bahan jadi," ujarnya.
Selain itu, kalangan produsen batu bara terus menegosiasikan rencana pemerintah menaikkan royalti batu bara untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2012. Kebijakan itu dinilai tidak menggunakan sudut pandang yang pas.
Menurut Presiden Direktur PT Pesona Khatulistiwa Nusantara, Jeffrey Mulyono, Kementerian ESDM seharusnya melakukan kajian yang komprehensif sebelum dikeluarkan sebagai produk perundangan. "Mereka yang paling tahu dampak yang akan terjadi akibat kebijakan tersebut," katanya.
Sebab, ia mengungkapkan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atau Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak akan perduli terhadap dampak yang akan terjadi bagi pelaku usaha pemegang IUP bila kebijakan itu diberlakukan.
"Karena yang dikejar hanyalah pendapatan negara yang lebih besar," ujarnya. Dampaknya merupakan pada keberlangsungan kegiatan usaha pertambangan batu bara, khususnya pemegang IUP.
Dengan kondisi batu bara yang saat ini sedang terpuruk, pendapatan negara dikhawatirkan berkurang. Dampak lebih parah, yakni penutupan perusahaan hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) ribuan karyawan.
Sebelumnya, dalam rancangan revisi PP itu, royalti batu bara IUP akan disamakan dengan pemegang PKP2B, yakni 13,5 persen. Selama ini, royalti untuk pemegang IUP berdasarkan kalori batu bara, ada tiga persen, tiga persen, dan tujuh persen. "Skema royalti 3,5 dan tujuh persen termasuk yang ideal," kata Jeffrey.
Seharusnya, jika pemerintah ingin meningkatkan pendapatan dari sektor batu bara, dilakukan melalui penertiban tambang-tambang yang tidak menunaikan kewajiban mereka. Selama ini, fungsi pengawasan dan penertiban belum dijalankan dengan baik oleh Kementerian ESDM. ed: zaky al hamzah