PEKANBARU -- Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan menyerahkan Surat Keputusan Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Riau pada Sabtu (9/8). Penyerahan penetapan RTRWP ini bertepatan dengan ulang tahun ke-57 Provinsi Riau.
''Setelah tujuh tahun menunggu, akhirnya Riau memiliki penetapan RTRWP,'' tutur Zulkifli ketika membuka acara Perayaan Hari Ulang Tahun Provinsi Riau ke-57, Sabtu (9/8), di Pekanbaru, Riau. Ia mengatakan, SK RTRWP ini sebenarnya perubahan peruntukkan, dari surat keputusan perubahan yang diikuti SK penunjukkan.
Foto:Aditya Pradana Putra/Republika
Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan
Sehingga, ucap dia, masih ada waktu untuk melakukan perbaikan. Karena, memang sebelumnya Riau belum memiliki tata ruang baru, sehingga yang ada hanya tata guna kesepakatan. ''Kalau ada tempat, misalnya, ingin membangun jalan raya atau membangun perumahan rakyat miskin, maka ajukan dalam waktu satu atau dua pekan, nanti kita selesaikan,'' kata dia.
Berdasarkan hasil Tim Terpadu, Menteri Kehutanan menerbitkan Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014. Isinya tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas ± 1.638.294 hektare (ha), Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Seluas ± 717.543 ha, dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan Seluas ± 11.552 ha di Provinsi Riau.
Keputusan itu berdasarkan usulan gubernur Riau mengenai perubahan kawasan hutan dalam rangka revisi RTRWP Riau. Hal itu melalui Surat Gubernur No. 050/Bappeda/56.10 tanggal 27 April 2009, No. 050/Bappeda/65.27.a tanggal 30 November 2009, No. 050/Bappeda/76.03 tanggal 09 Februari 2010, dan No. 050/Bappeda/15.03 tanggal 07 Februari 2012.
Menurutnya, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus mengembangkan pengelolaan kawasan berbasis pemberdayaan masyarakat.
Kemenhut sudah mengeluarkan izin seluas 200 ribu ha dengan izin pengelolaan 60 tahun hingga 90 tahun untuk hutan desa hingga hutan tanaman rakyat.
Ia mengimbau pemerintah daerah di Riau mengambil peluang agar masyarakat bisa mengelola kawasan hutan dari konsesi perusahaan yang sudah berakhir izinnya. "Kalau masih ada di kabupaten/kota kawasan hutan yang berakhir izin perusahaannya, cukup beri rekomendasi berikan untuk rakyat agar keadilan tercipta," katanya.
Gubernur Riau Annas Maamun mengatakan, pengesahan peruntukkan RTRWP Riau ini adalah kado bagi provinsi. Karena, keputusan ini bisa mendorong Pemerintah Provinsi Riau untuk melakukan pembangunan.
Khususnya, pembangunan perumahan masyarakat miskin. ''Saya dulu takut-takut ketika bangun perumahan masyarakat miskin karena dekat hutan,'' tutur dia, Sabtu (9/8).
Ia juga berharap, hutan terlantar Hak Pengusahaan Hutan (HPH) bisa diberikan kepada rakyat, khususnya kaum miskin. Karena, selama ini HPH selalu diberikan kepada pengusaha atau masyarakat kaya.rep:ichsan emrald alamsyah/antara ed: zaky al hamzah
***
Poin Kemenhut No.SK.673/Menhut-II/2014
- Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas ± 1.638.294 ha
- Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Seluas ± 717.543 ha
- Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan Seluas ± 11.552 ha di Provinsi Riau