Selasa 13 Dec 2016 18:00 WIB

Lebih Aman dengan Tanda Tangan Digital

Red:

Keamanan bertransaksi di dunia maya senantiasa mendapat gangguan dari para hacker. Dalam perkembangan aktivitas di dunia daring yang semakin kompleks, konsep tanda tangan digital pun mulai diperkenalkan.

Tanda tangan digital pertama kali dibuat oleh Whitfield Diffie dan Martin Hellman pada 1976 silam. Kedua insinyur sekaligus ilmuwan komputer asal Massachusetts Institute of Technology (MIT) dan Stanford University, Amerika Serikat (AS) ini, berhasil memperkenalkan skema dari tanda tangan digital.

Namun saat itu keberadaannya sama sekali belum populer. Tak lama kemudian tiga ilmuwan lain, yakni Ronald Rivest, Adi Shamir, dan Len Adleman menyempurnakan konsep tersebut.

Ketiganya menggunakan teknologi yang dikenal dengan algotima RSA sebagai teknologi publik pertama untuk cryptosystems. Tanda tangan digital pertama kali digunakan pada perangkat lunak Lotus Notes 1.0 yang dirilis 1989 dengan menggunakan algoritma RSA.

Tujuan penggunaan tanda tangan digital adalah untuk melindungi dokumen penting yang dibuat secara daring. Implementasinya, bahkan berguna bagi banyak organisasi dan institusi dalam mengurangi dokumen fisik.

The United States Government Printing Office (GPO) juga sudah menerapkan tanda tangan digital untuk beberapa pengesahan, termasuk bon tagihan. Stanford dan Chicago University sudah menggunakan transkrip elektronik menggunakan tanda tangan digital untuk para mahasiswa.

Industri kesehatan dunia juga sudah menerapkan hal tersebut dalam proses administrasi rumah sakit. Bahkan, SAFE-BioPharma Association juga menerapkan tanda tangan digital. Regulasi mengenai penerapannya juga kini sudah mulai diatur sedemikian rupa demi keamanan.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Republik Indonesia juga ikut mendorong penggunaan tanda tangan digital. Khususnya dalam transaksi elektronik.

Tanda tangan digital kini sudah memiliki kekuatan hukum seperti yang ada di dokumen kertas. "Penggunaannya kami dorong agar ke depannya masyarakat Indonesia bisa membuat dokumen tanpa menggunakan kertas," kata Kepala Sub Direktorat Teknologi Keamanan Informasi Kemkominfo RI Riki Arif Gunawan di Jakarta Selatan, pekan lalu.

Penggunaan tanda tangan digital juga akan memberikan perlindungan data lebih maksimal. Data akan terlindungi lebih kuat karena sudah memiliki undang-undang terhadap penggunaannya.

Kemkominfo mempercepat penerapan tanda tangan digital karena tahun depan nilai transaksinya diperkirakan akan mencapai triliun rupiah. Tanda tangan jenis ini makin diperlukan demi meningkatkan keamanan transaksi.

Tanda tangan digital bukan bentuk dari tanda tangan dengan tinta kemudian dipindai. Tanda tangan digital merupakan file dengan pengamanan Personal Identification Number (PIN).

Kombinasi angka tersebut digunakan untuk konfirmasi secara daring yang telah dikeluarkan Certification Authorithy (CA). Kombinasi angka tersebut digunakan senagai penanda bahwa dokumen tidak diubah dari aslinya dan pembubuh tanda tangan merupakan pemiliknya.

CA tersebut bertugas melakukan verifikasi dan pengesahan digital. Penggunaan tanda tangan digital juga cukup mudah.

Pemilik tanda tangan akan dibekali flashdisk yang menyimpan file khusus untuk pembubuhan tanda tangan. Kemudian, di dalam file tersebut juga terdapat dokumen yang akan dibubuhkan tanda tangan digital.

Sebelum membubuhkan tanda tangan, pengguna harus memasukkan PIN terlebih dahulu. Tanda tangan digital di Indonesia bisa digunakan untuk semua jenis transaksi elektronik.

Sebab, penggunaannya telah memiliki kekuatan hukum. Kekuatannya tercantum di dalam UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 11. Hukumnya mengacu pada penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik dalam layanan keuangan digital.

Penggunaannya akan menjamin integritas dan keamanan dokumen serta transaksi elektronik. "Kami sangat mendorong masyarakat bisa menerapkannya pada tahun depan," kata Riki.

Saat ini sosialisasi tanda tangan digital gencar dilakukan Kemkominfo kepada masyarakat luas di beberapa provinsi. Beberapa waktu lalu sosialisasi juga sudah dilakukan di Bali.

Di Jakarta Selatan, ratusan peserta workshop juga telah diberikan edukasi seputar tanda tangan digital tersebut pada perwakilan pemerintahan, akademisi, hingga mahasiswa.     rep: Nora Azizah, ed: Setyanavidita Livikacansera 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement