Kamis 28 Apr 2016 18:00 WIB

Zakat Bagi Kesejahteraan Masyarakat di Kota Bogor

Red:

Salah satu masalah besar yang dihadapi oleh bangsa Indonesia saat ini adalah kemiskinan. Data kemiskin an yang tercatat di Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2015 menunjukkan jumlah penduduk miskin di Indonesia mencapai angka 28,59 juta orang atau sekitar 11,22 persen. Jumlah ini mengalami peningkatan sebesar 0,86 juta orang jika dibandingkan dengan jumlah penduduk miskin tahun 2014 yang mencapai angka 27,73 juta orang atau sekitar 10,96 persen (BPS 2015).

Salah satu instrumen yang dapat mengurangi kemiskinan adalah zakat. Zakat didesain sebagai instrumen yang berfung si untuk mengalirkan harta dari kelompok kaya pada kelompok miskin. Namun de mikian, evaluasi penggunaan zakat seba gai instrumen yang dapat megurangi ke miskinan selama ini masih terbatas pada analisis dari sisi material saja. Dengan kata lain, pengaruh zakat hanya dilihat dampaknya secara material saja, apakah pendapatan penerima manfaat zakat ini mengalami pening katan atau tidak.

Oleh karena itu, dibutuhkan suatu model yang dapat digunakan untuk mengukur aspek-aspek lainnya seperti aspek spiritual. Salah satu model yang dapat di gunakan adalah CIBEST Model. CIBEST Model adalah metode pengukuran kemis kinan dan kesejahteraan beradasar kan perspektif Islam dengan cara menyeimbangkan aspek material dan aspek spriritual, yang dibangun oleh Beik dan Ar syianti.

Model CIBEST membagi kondisi atau keadaan rumah tangga mustahik ke da lam empat kelompok (Beik dan Arsyianti, 2015). Kelompok pertama adalah rumah tangga yang mampu memenuhi kebutuhan spiritual dan material. Kelompok ini dapat dikatakan sebagai rumah tangga yang sejahtera.

Kelompok kedua adalah rumah tangga yang mampu memenuhi kebutuhan spiritual tetapi belum mampu memenuhi kebutuhan material. Rumah tangga pada kelompok ini dapat disebut sebagai rumah tangga miskin material. Kelompok ketiga adalah rumah tangga yang mampu memenuhi kebutuhan material tetapi belum mampu memenuhi kebutuhan spiritual. Rumah tangga pada kelompok ini dapat disebut sebagai rumah tangga miskin spiritual. Kelompok yang terakhir adalah rumah tangga yang belum mampu memenuhi kebutuahan spiritual dan material. Rumah tangga pada kelompok ini dapat disebut rumah tangga miskin absolut.

Metode dan hasil penelitian

Penelitian dilakukan di Lembaga Amil Zakat Pos Mustahik Al Bunyan (LAZ PM Al Bunyan) Kota Bogor. LAZ PM Al Bunyan dipilih menjadi lokasi penelitian karena LAZ PM Al Bunyan adalah lem baga amil zakat resmi yang berada di ting kat kota/kabupaten. Penelitian ini men coba menganalisis kinerja LAZ daerah dalam mengurangi kemiskinan dan me ningkatkan kesejahteraan mustahik.

Responden dalam penelitian ini ber jumlah 100 rumah tangga yang merupa kan penerima bantuan dana zakat yang berada di lima kelurahan yang terletak di dua kecamatan Kota Bogor. Lima kelurahan tersebut adalah Kelurahan Kencana, Kelurahan Kayu Manis, Kelurahan Me kar wangi, dan Kelurahan Kedung Badak yang terletak di Kecamatan Tanah Sareal dan Kelurahan Semplak yang berada di Ke camatan Bogor Barat. Penarikan sam pel dalam penelitian ini dilakukan dengan meng gunakan teknik Purposive Sam pling. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah CIBEST Model yang terdiri atas kuadran CIBEST dan indeks kemiskinan dan kesejahteraan Islami.

Hasil dari penelitian ini menunjukan dampak yang positif terhadap pening katan pendapatan rumah tangga mustahik. Sebelum adanya bantuan dana zakat, rata-rata pendapatan rumah tangga mustahik sebesar Rp 1.418.100,00 dan se telah mendapatkan bantuan dana zakat, rata-rata pendapatan rumah tangga mustahik meningkat menjadi Rp 2.330.600,00. Artinya terjadi peningkatan rata-rata pendapatan rumah tangga mustahik sebesar Rp 912.500,00 atau naik 64.35 persen.

Berdasarkan hasil analisis dengan menggunakan model CIBEST sebelum adanya bantuan dana zakat, maka didapatkan hasil bahwa rumah tangga yang masuk dalam kuadran I atau kelompok keluarga sejahtera berjumlah 10 rumah tangga. Pada kuadran II atau miskin material berjumlah 37 rumah tangga. Pada kuadran III atau miskin spiritual berjumlah 21 rumah tangga. Kuadran IV atau kelompok miskin absolut berjumlah 32 rumah tangga.

Setelah adanya bantuan dana zakat, ru mah tangga yang masuk dalam kuadaran I atau sejahtera berjumlah 74 rumah tangga dan yang masuk ke dalam kuadran II atau miskin material berjumlah 14 rumah tangga. Sebanyak tujuh ru mah tangga masuk ke dalam kuadran III atau miskin spiritual dan rumah tangga yang masuk kedalam kuadran IV atau miskin absolut berjumlah lima rumah tangga.

Indeks kemiskinan Islami yang terdapat dalam model CIBEST terdiri atas indeks kesejahteraan, indeks kemiskinan material, indeks kemiskinan spiritual, dan indeks kemiskinan absolut. Berdasarkan hasil analisis kuadran CIBEST, telah diketahui jumlah rumah tangga yang masuk dalam masingmasing kelompok. Melalui hasil dari kuadran CIBEST tersebut maka akan didapatkan hasil dari perhitungan indeks kemiskinan Islami.

Sebelum adanya bantuan dana zakat, nilai indeks kemiskinan material mencapai angka 0,37. Namun setelah adanya bantuan dana zakat, nilai indeks ini turun menjadi 0,14. Artinya, bantuan dana zakat yang diberikan kepada rumah tangga mustahik terbukti dapat menurunkan indeks kemiskinan material sebesar 62,16 persen.

Sebelum adanya bantuan dana zakat, nilai indeks kemiskinan spiritual mencapai angka 0,22. Setelah adanya bantuan dana zakat, nilai indeks ini mengalami penurunan menjadi 0,07. Artinya, jumlah rumah tangga mustahik yang masuk dalam kelompok miskin spiritual mengalami penurunan sebesar 68,18 persen setelah adanya bantuan dana zakat.

Sebelum adanya bantuan dana zakat, indeks kemiskinan absolut rumah tangga mustahik mencapai angka 0,31. Setelah adanya bantuan dana zakat, nilai indeks kemiskinan absolut rumah tangga mustahik ini turun menjadi 0,05. Artinya, indeks kemiskinan absolut ru mah tangga mustahik mengalami penurunan sebesar 83,87 persen.

Adapun indeks kesejahteraan rumah tangga mustahik mengalami peningkatan dari 0,10 menjadi 0,74. Ini berarti terjadi peningkatan kesejahteraan rumah tangga mustahik sebesar 640 persen. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa secara umum, pendistribusian dan pendayagunaan dana zakat terbukti dapat menurunkan kemiskinan, baik kemiskinan material, kemiskinan material, maupun kemiskinan absolut, dan me ning katkan kesejahteraan, apabila dana zakat dikelola dengan baik melalui institusi amil yang amanah dan terpercaya. Untuk itu perlu dilakukan sosialisasi secara berkelanjutan agar masyarakat menunaikan kewajiban zakatnya melalui institusi, dan bukan menyalurkan langsung kepada mustahik kecuali infak dan sedekah. Wallaahu a'lam.  

Nida Mushlihah

Mahasiswa S1 Ekonomi Syariah FEM IPB

Dr Irfan Syauqi Beik

Dosen Prodi Ekonomi Syariah FEM dan Sekolah Bisnis IPB

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement