Senin 22 Sep 2014 13:00 WIB
Konsultasi Kurban

Syarat Sah Kurban

Red:

Assalamualaikum warahmatullahi wabarokaatuh.

Pak Ustaz, saya ingin mendapatkan penjelasan lebih jauh soal syarat sahnya hewan untuk dijadikan kurban. Terima kasih atas penjelasannya.

Jaja, Depok

Waalaikumussalam warahmatullahi wa barokaatuh.

Saudara Jaja, ada empat cacat pada hewan yang tidak sah apabila dijadikan hewan kurban. Dalam nash hadits ada empat cacat yang disebutkan, yaitu aur bayyin (buta sebelah yang jelas), araj bayyin (kepincangan yang jelas), maradh bayyin (sakit yang jelas), huzal (kekurusan yang membuat sumsum hilang).

Jika hewan kurban terkena salah satu atau lebih dari empat macam aib ini, hewan tersebut tidak sah dijadikan sebagai hewan kurban.

Syarat yang lain, yakni hewan tersebut benar-benar dimiliki oleh orang yang berkurban atau yang diizikan dikurbankan atas namanya oleh syariat atau orang yang memilikinya. Tidak sah kurban orang yang tidak memilikinya secara sah, seperti hewan kurban yang dicuri, dikuasai dengan cara batil, dan semisalnya.

Sebabnya tidak sah ibadah taqarrub kepada Allah dengan maksiat kepada-Nya. Kurban pengasuh anak yatim yang diambil dari hartanya sah jika berkurban telah menjadi rutinitas dan akan bersedih jika tidak ada hewan kurban. Begitu juga sah kurban orang yang mewakili dari harta orang yang diwakilinya dengan izinnya. (Syaikh Utsaimin dalam Risalah Ahkam Udhiyyah wa Dzakah).

Syarat lainnya, hewan yang berstatus sedang digadai tidak sah dijadikan kurban.  Penyembelihan hewan kurban juga harus ditentukan oleh syariat, yaitu setelah shalat Ied sampai terbenamnya matahari dari hari tasyriq terakhir (tanggal 13 Dzulhijjah).

Dalam satu riwayat Rasulullah SAW memerintahkan bagi yang menyembelih hewan kurban sebelum shalat Ied untuk mengambil/membeli hewan lagi untuk dikurbankan dan disembelih usai tuntas pelaksanaan shalat Ied. Demikian semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish shawab.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement