JEDDAH -- Kementerian Agama (Kemenag) RI terus mengevaluasi sistem penempatan jamaah haji di Kota Madinah dan Makkah, Arab Saudi. Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Abdul Djamil mengatakan, semua tahapan penyewaan pemondokan akan dilakukan perbaikan, baik sewa pemondokan di Madinah maupun Makkah.
Untuk sewa pemondokan di Madinah, kata dia, sudah didiskusikan pola apa yang paling tepat. Pola ini melanjutkan sewa layanan dengan sejumlah perbaikan berupa memberikan jaminan kepada jamaah haji agar ditempatkan di area Markaziah. Cara kedua adalah model sewa diubah dengan sistem yang lebih memberi kepastian.
"Misalnya menyangkut sewa hotel, waktu sewa yang sudah fix sehingga Kemenag tidak dibayang-bayangi keraguan apakah hotelnya akan diubah atau ditempatkan ke hotel lain, atau bahkan disewakan kepada pihak lain," ujar Abdul Djamil ditemui di kantor Teknis Urusan Haji (TUH) Kemenag di Jeddah, Arab Saudi, Sabtu (18/10) malam.
Menurutnya, pendekatan ini menjadi bagian dari upaya penyewaan pemondokan jamaah haji ke depan. "Setidaknya kita akan sewa berdasarkan blocking hotel, sewa waktu tertentu, speknya hotel ini, lalu harganya ini," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daker Madinah Nasrullah Djasam menyatakan bahwa Kemenag kemungkinan mengkaji pola blocking hotel atau sewa satu musim penuh dengan segala plus minusnya untuk sewa pemondokan di Madinah. Langkah itu dipandang perlu untuk memastikan semua jamaah haji Indonesia ditempatkan di dekat Masjid Nabawi selama menjalani ibadah Arbain. Sistem blocking hotel sudah diterapkan di Kota Makkah.
Sistem sewa baru ini, menurut Abdul Djamil, sedang disimulasikan, karena harga sewanya dipastikan mengikuti pasar. Biasanya, jelas dia, menjelang puncak haji ketika jamaah ada di Makkah, pemilik hotel menetapkan harga tertinggi. Namun di awal-awal kedatangan jamaah ke Tanah Suci, harga sewa hotel relatif lebih murah karena jamaah haji dari seluruh dunia berangsur-angsur meninggalkan Makkah dan Madinah.
"Nah ini akan kita petakan, kalau blocking waktu, misalnya 21 Agustus sampai 30 Agustus, pada awal kloter akan keluar angka berapa. Itu kemudian dirata-rata. Kira-kira kalau seperti ini dibanding sewa layanan, terpaut berapa (harganya). Kalau tekornya tidak terlalu memberatkan kita, mengapa itu tidak kita pilih? Ini yang sedang kita kaji terus," terang Abdul Djamil.
Inspektur Jenderal Kemenag M Jasin setuju dengan usulan tersebut, yakni menyewa hotel di Madinah dengan sistem blocking time. Strategi ini untuk menghadapi makin menyusutnya jumlah hotel karena perluasan kompleks Masjid Nabawi.
M Jasin menyampaikan hal itu dalam rapat evaluasi pelaksanaan ibadah haji 1435 Hijriyah/2014 di kantor Teknis Urusan Haji, Jeddah, yang berlangsung hingga Ahad (19/10) dini hari.
Menurut M Jasin, penerapan sistem tersebut merupakan bagian dari reformasi haji. Artinya, dengan sistem ini ada suatu kepastian hukum dan kepastian jamaah haji untuk bertempat tinggal selama di Madinah. "Kalau tidak ada kepastian seperti sekarang membahayakan dari aspek hukum dan kepastian penempatan jemaah. Sangat riskan," kata Jasin.
KPHI setuju
Gagasan untuk menerapkan sistem blocking time dalam penyewaan hotel di Madinah juga mendapat sambutan positif dari Komisi Pengawasan Haji Indonesia (KPHI). Meski demikian, Ketua KPHI Slamet Effendy Yusuf mengingatkan, sistem tersebut tidak boleh memberatkan jamaah haji Indonesia, apalagi sampai mengambil anggaran dari biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Ia juga mengingatkan, gagasan tersebut perlu dikomunikasikan dengan pihak terkait seperti DPR.
"Bagus saja ide itu (sistem sewa satu musim), tapi perlu dibicarakan dengan pemangku kebijakan yang lain," tutur Slamet saat bersama rombongan KPHI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke ruangan sektor dan kantor Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daker Jeddah di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah.
Slamet juga memahami bahwa opsi sewa satu musim akan menambah anggaran, yakni bisa empat kali lipat dari ongkos sewa pemondokan/hotel yang diterapkan tahun ini. Namun, dia menilai, mahal atau murah dalam biaya penyewaan pemondokan haji tak perlu dibesar-besarkan asalkan jamaah haji Indonesia mendapatkan pelayanan prima selama tinggal 9-10 hari di Kota Madinah untuk menjalani ibadah Arbain di Masjid Nabawi. rep: zaky al hamzah ed: wachidah handasah