Selasa 12 Aug 2014 12:00 WIB

30 Persen Penderita HIV-AIDS Ibu Rumah Tangga

Red:

SUKABUMI — Perkembangan kasus HIV-AIDS di Kota Sukabumi makin mengkhawatirkan. Pasalnya saat ini banyak ibu rumah tangga terkena HIV-AIDS yang ditularkan suaminya. Dari data Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Sukabumi menyebutkan, kasus baru HIV-AIDS pada Januari hingga Juli 2014 lalu mencapai sebanyak 58 kasus. Sementara pada 2013 lalu kasus baru HIV-AIDS mencapai sebanyak 135 kasus. Secara keseluruhan jumlah kasus HIV-AIDS sejak 2002 hingga sekarang mencapai sebanyak 784 kasus.

Sekretaris KPA Kota Sukabumi, Fifi Kusumawijaya, kepada wartawan mengatakan sekitar 30 persen kasus baru HIV-AIDS merupakan kalangan ibu rumah tangga. "Jumlah ini cukup tinggi dibandingkan sebelumnya,’’ ungkap Fifi, Senin (11/8). Penyebaran HIV-AIDS di kalangan ibu rumah tangga, menurut Fifi sebagian besar dikarenakan transmisi seksual dari suami. Selain ibu rumah tangga, ironisnya kasus HIV-AIDS juga sudah merambah ketingkat pelajar. Fenomena ini menurutnya harus menjadi perhatian semua pihak terkait. KPA Kota Sukabumi misalnya menggiatkan upaya sosialisasi dan pencegahan ke sejumlah komunitas beresiko terkena HIV-AIDS.

Dikatakan Fifi, ada sebanyak empat orang ibu hamil yang positif HIV. Hal ini didasarkan pemeriksaan petugas di lapangan. Fifi mengatakan para ibu hamil memang diminta menjalani tes Voluntary Counseling Test (VCT). Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 23 Ta hun 2013.

"Kami juga melakukan penguatan WPA (warga peduli AIDSred) yang ada di tujuh kecamatan,’’ tambah Ketua KPA Kota Sukabumi, Achmad Fahmi. Peran WPA ini sangat penting khususnya dalam mendeteksi secara dini penyebaran HIV-AIDS di wilayahnya masingmasing. Oleh karena itu para kader WPA diharapkan senantiasa memantau kelompok-kelompok masyarakat khususnya yang dikategorikan beresiko tinggi terhadap penyebaran HIV-AIDS.

Di Kabupaten Sukabumi, pemerintah setempat memiliki peraturan daerah (Perda) khusus ten tang HIV-AIDS. Penetapan perda tersebut dilakukan pada pertengahan Juli 2014 lalu. ‘’Kami menyambut poisitif pengesahan perda HIV-AIDS,’’ ujar Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Sukabumi, Asep Suherman. Pasalnya, keberadaan perda ini akan memperkuat upaya penanganan HIV-AIDS di Sukabumi. Misalnya para petugas dilapangan akan merasa nyaman dalam melakukan tugasnya di lapangan.

Selain itu dukungan pemerintah dalam bentuk sarana dan prasarana pada perkembangan penanganan HIV-AIDS akan meningkat. Asep mengungkapkan perda ini juga mengatur ketentuan khusus bagi pihak yang sengaja menyebabkan atau menularkan akan mendapatkan sanksi tegas. Hukuman yang diberikan bisa berupa denda uang bila apabila terbukti secara menyakinkan orang tersebut menularkan HIV-AIDS.

Untuk memberikan sanksi kata Asep, harus dilakukan penyidikan terlebih dahulu mengenai kebenaran penyebaran HIV-AIDS tersebut. Sehingga keputusan yang lahir berdasarkan data yang benar dan akurat. Menurut Asep, dari data ter akhir kasus HIV-AIDS di Kabupaten Sukabumi pada 2014 ini mencapai 52 kasus baru dan 11 orang meninggal dunia. Fakta itu menunjukkan tingginya kasus HIV-AIDS di Sukabumi.rep:riga nurul iman  ed: rachmat santosa

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement