PADANG -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sekitar 4.000 perusahaan yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). ''Dari 12 ribu perusahaan khusus minerba, ada sekitar 4.000 yang tidak memiliki NPWP. Kami telah sampaikan ke Dirjen Pajak dan juga telah ditindaklanjuti dan hasilnya beberapa kepala daerah telah mencabut izin usaha penambangannya,'' kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, di Padang, Selasa (17/6).
Ia menjelaskan, KPK memberikan peringatan keras terhadap beberapa perusahaan tambang yang tidak memiliki NPWP itu. Ratusan perusahaan tersebut, menurutnya, berpotensi mengurangi penerimaan negara. KPK meminta perusahan tersebut secepatnya mengurus NPWP. Jika tidak, Busyro menegaskan, KPK akan lakukan penyitaan terhadap perusahaan tersebut.
Busyro mengatakan, kerugian akibat korupsi di bidang minerba ini tercatat sekitar Rp 22 triliun. Kemudian, di bidang ketahanan energi, ada 62 jenis perusahaan minerba yang diincar dan sudah ada yang diambil pihak asing. Menururnya, KPK bersama pemerintah melakukan sosialisasi mengenai tata kelola pertambangan yang baik. ''Target tahun ini sebanyak 12 provinsi dapat tersosialisasikan,'' katanya.
Menurutnya, pada zaman Orde Baru, korupsi merajalela dan melahirkan banyak kaum fakir. Tidak hanya orang miskin, namun melahirkan fakir agama. antara ed: andi nur aminah