REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang praperadilan terkait status tersangka Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkap fakta pengejaran buron Harun Masiku oleh penyidik KPK. Tim Biro Hukum KPK mengungkapkan bahwa petugasnya malah dituduh memakai narkoba saat proses pengejaran terhadap Harun Masiku di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta pada 8 Januari 2020.
"Petugas termohon (KPK) malah digeledah tanpa prosedur, diintimidasi dan mendapatkan kekerasan verbal dan fisik oleh Hendy Kurniawan dan kawan-kawan," kata Tim Hukum KPK Iskandar Marwanto pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).
Iskandar mengatakan, saat itu tim penindakan lembaga antirasuah itu diintimidasi oleh lima orang. Salah satunya AKBP Hendy Kurniawan.
Diduga kelima orang itu merupakan suruhan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Hingga akhirnya, alat komunikasi petugas KPK diambil paksa. Kemudian petugas KPK dituduh mengonsumsi narkoba yang kemudian dites urine dan dimintai keterangan sampai pagi hari.
"Kemudian diminta keterangan sampai pagi jam 04.55 WIB. Bahkan petugas termohon dicari-cari kesalahan dengan cara dites urine narkoba, namun hasilnya negatif," ujarnya.
Kejadian baru dihentikan setelah Setyo Budiyanto yang saat itu masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK turun tangan.