Jumat 27 Jun 2014 16:18 WIB
konsultasi zakat

Zakat Anak dan Orang Tua

Red:

Assalamualaikum wr wb

Bisakah seorang ayah membayar zakat mal kepada anak perempuannya yang sudah menikah, tapi fakir? Kemudian, bolehkah seorang anak laki-laki membayar zakat kepada bapak atau ibunya yang fakir?

(Amin Rasyid, Cibinong Bogor)

Waalaikumsalam wr wb

Zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang menjadi tanggung jawab muzaki. Misalnya, seorang ayah tidak boleh memberi zakat kepada anaknya walaupun fakir/miskin karena anaknya tersebut masih tanggung jawab bapaknya meskipun sudah menikah.

Seorang ayah tidak boleh membiarkan anaknya dalam keadaan miskin, sementara hidupnya berkecukupan. Apalagi, jika sebaliknya, anaknya kaya dan orang tuanya miskin.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement