REPUBLIKA.CO.ID, Sejatinya, hukuman penjara dijatuhkan kepada para terpidana agar yang bersangkutan bisa merasakan sengsara dan jera mengulangi perbuatannya. Sayangnya, berulang kali terungkap bahwa sejumlah terpidana korupsi ternyata masih menikmati aneka kemewahan.
Yang terungkap belakangan adalah dirawatnya terpidana kasus suap Wisma Atlet SEA Games M Nazaruddin di RS Abdi Waluyo, Jakarta Pusat. Nazaruddin meninggalkan selnya di Rutan Cipinang untuk menjalani rawat inap di rumah sakit mewah tersebut selama sepuluh hari sejak Kamis (11/4).
Meskipun pihak RS memilih bungkam ketika pertanyaan seputar Nazaruddin dilontarkan, Republika sempat mengorek soal tarif pengobatan yang harus dibayar setiap pasien yang dirawat di RS tersebut, termasuk Nazaruddin tentunya.
Konon, Nazaruddin didiagnosis menderita nyeri di bagian perut akibat penyakit batu empedu. Penyakit ini diketahui memerlukan penanganan khusus yang disebut dengan perawatan bedah digestif.
Hal ini membuat sakit yang diderita oleh dirinya dapat dikatakan sebagai penyakit eklsusif, baik dari segi penanganan maupun biaya. Soal tarif penyakit batu empedu, menurut pihak RS, untuk sekali rawat jalan, seorang pasien harus merogoh kocek Rp 400 ribu di luar biaya obat.
Jumlah tersebut masih tergantung pada ketentuan harga yang diberikan oleh dokter pemeriksa. “Jika dokter menulis angka lebih dari sekian maka yang akan dikenakan pada pasien bukan yang tarif dasar,” kata seorang petugas resepsionis RS Abdi Waluyo, saat Republika bertanya terkait ongkos rawat ini, Selasa (24/4).
Dia menjelaskan RS Abdi Waluyo memiliki tiga macam kamar dengan kelas tertinggi, yakni VIP yang mempunyai jenis-jenis berlainan. Di antaranya, ruang utama, VIP, dan Super VIP.
Nazaruddin, menurut penelusuran Republika menginap di kamar 203. Ruangan tersebut tergolong ruangan jenis VIP. Biayanya sekira Rp 1,8 juta per malam.
Terkait keluar Nazaruddin dari Rutan Cipinang, karutan tersebut sudah diberhentikan sementara oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Menurut Menkumham Amir Syamsuddin, dugaan pelanggaran dalam pemberian izin terhadap Nazaruddin tengah didalami.
Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham M Sueb menyatakan, mulanya Nazaruddin mendapat surat pernyataan sakit dari dokter internal Rutan Cipinang. Dia kemudian dirujuk ke RS Polri untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Dari RS Polri, Nazaruddin dirujuk lagi ke RS Abdi Waluyo. Saat itu, menurutnya, ada empat rumah sakit yang menjadi alternatif perujukan RS Polri, di antaranya RS Abdi Waluyo dan RS Cipto Mangunkusumo.
Kuasa hukum Nazaruddin Elsa Syarief mengatakan, RS Abdi Waluyo dipilih kliennya karena merupakan rumah sakit langganan keluarganya. Ia menegaskan biaya pengobatan kliennya dibayar sendiri tanpa melibatkan pihak rutan atau Kemenkumham.
Terkait peristiwa itu, Kriminolog Universitas Indonesia Adrianus Meliala mengatakan bahwa hukuman penjara untuk koruptor tak memberi efek jera. Adrianus juga menuturkan pidana denda atau harta meski dinilai sebagian pihak efektif untuk membuat jera koruptor, bukanlah jaminan.
Walau, diakuinya pidana memiskinkan koruptor memang lebih murah dari segi biaya dan hemat sumber daya manusia. “Itu jauh lebih hemat dari segi negara,” katanya. n c60/bilal ramadhan/antara ed: fitriyan zamzami
Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.