REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Empat orang terdakwa eks anggota DPRD Kota Bandung divonis hukuman penjara masing-masing empat tahun dan empat tahun 5 bulan dalam kasus korupsi pengadaan CCTV pada program Bandung Smart City. Mereka terbukti menerima uang suap mencapai Rp 1 miliar lebih.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Kota Bandung, Selasa (24/6/2025) malam. Keempat eks anggota DPRD Kota Bandung yaitu Riantono, Yudi Cahyadi, Achmad Nugraha divonis 4,5 tahun dan Ferry Cahyadi empat tahun.
Mereka melanggar pasal 12B Jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Salah seorang kuasa hukum terdakwa Ferry Cahyadi, Budi Rahman mengaku keberatan dengan putusan hakim.
Ia menyebut majelis hakim memutuskan vonis hanya menimbang satu keterangan saksi. Saksi tersebut menyebutkan Ferry Cahyadi menerima uang sebesar Rp 30 juta yang merupakan atensi dari proyek pengadaan CCTV dalam Program Bandung Smart City.
"Di fakta persidangan terungkap dari keterangan salah satu saksi lain (Ferry Cahyadi) dijemput dari pendopo dan dibawa pakai mobil lalu diantar ke Pawon Pitoe, dan di sana tidak melihat Khairur Rijal (terpidana sebelumnya) membawa uang Rp 30 juta," kata dia.
Ia melanjutkan fakta persidangan lain Ferry Cahyadi juga tidak menerima uang yang dianggap atensi tersebut. Oleh karena itu, pihaknya akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi. "Kita akan melakukan banding nanti," katanya.
Sebelumnya, eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna divonis hukuman penjara 5 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan CCTV dan penerangan jalan umum (PJU) dan penerangan jalan lingkungan (PJL) Bandung Smart City, Selasa (24/6/2025). Ia terbukti melakukan tindak penyuapan kepada empat anggota DPRD Kota Bandung dan menerima gratifikasi.
Vonis tersebut dibacakan oleh hakim ketua Dodong Iman Rusdani saat sidang putusan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Kota Bandung. Vonis lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut dengan hukuman penjara 6 tahun 6 bulan penjara.