Jumat 24 May 2013 09:03 WIB

Komcad Bukan untuk Separatis

Red: Zaky Al Hamzah
Staf Ahli Menteri Pertahanan Bidang Keamanan, Mayjen Hartind Asrin.
Foto: Republika/Agus Supriyanto
Staf Ahli Menteri Pertahanan Bidang Keamanan, Mayjen Hartind Asrin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR dan pemerintah berencana membahas RUU Komponen Cadangan Pertahanan Nasional (Komcad) tahun ini juga. Rancangan beleid ini diharapkan untuk menjaga keamanan negara bukan malah menimbulkan kerawanan keamanan.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PPP Saifullah Tamliha mengatakan, komponen cadangan atau pasukan cadangan bukan untuk membuka peluang pelatihan anggota kelompok separatis. DPR, kata dia, akan mencoret jika ada pasal yang berpotensi memberikan kesempatan pasukan separatis untuk memperkuat diri. “Kami akan melakukan inventaris terhadap pasal-pasal yang memiliki potensi menimbulkan kerawanan terhadap keamanan negara,” papar Tamliha, Kamis (23/5).

Ia pun meminta masyarakat ikut mengkritisi pasal-pasal dalam RUU Komcad. Pemerintah mengusulkan RUU Komponen Cadangan dan DPR berencana mulai membahasnya setelah pengesahan RUU Keamanan Nasional. RUU Kamnas merupakan rujukan untuk RUU Komcad. Pemerintah menilai, keberadaan anggota komponen cadangan diperlukan untuk meminimalisasi biaya operasional tentara.

Setiap tahun, pemerintah merekrut 12 ribu tentara, setara dengan jumlah tentara yang pensiun. Ketika RUU Komcad diberlakukan, proses rekrutmen tentara baru hanya 3.000-6.000 orang per tahun. Komponen cadangan adalah pasukan cadangan militer yang beranggotakan warga negara berkarier sipil. Komponen cadangan akan dimobilisasi ketika ada perang atau invasi.