REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR dan pemerintah berencana membahas RUU Komponen Cadangan Pertahanan Nasional (Komcad) tahun ini juga. Rancangan beleid ini diharapkan untuk menjaga keamanan negara bukan malah menimbulkan kerawanan keamanan.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PPP Saifullah Tamliha mengatakan, komponen cadangan atau pasukan cadangan bukan untuk membuka peluang pelatihan anggota kelompok separatis. DPR, kata dia, akan mencoret jika ada pasal yang berpotensi memberikan kesempatan pasukan separatis untuk memperkuat diri. “Kami akan melakukan inventaris terhadap pasal-pasal yang memiliki potensi menimbulkan kerawanan terhadap keamanan negara,” papar Tamliha, Kamis (23/5).
Ia pun meminta masyarakat ikut mengkritisi pasal-pasal dalam RUU Komcad. Pemerintah mengusulkan RUU Komponen Cadangan dan DPR berencana mulai membahasnya setelah pengesahan RUU Keamanan Nasional. RUU Kamnas merupakan rujukan untuk RUU Komcad. Pemerintah menilai, keberadaan anggota komponen cadangan diperlukan untuk meminimalisasi biaya operasional tentara.
Setiap tahun, pemerintah merekrut 12 ribu tentara, setara dengan jumlah tentara yang pensiun. Ketika RUU Komcad diberlakukan, proses rekrutmen tentara baru hanya 3.000-6.000 orang per tahun. Komponen cadangan adalah pasukan cadangan militer yang beranggotakan warga negara berkarier sipil. Komponen cadangan akan dimobilisasi ketika ada perang atau invasi.
Program ini dilakukan di beberapa negara di dunia, seperti Amerika Serikat. Sejumlah kalangan mengaku khawatir RUU ini malah akan membantu gerakan separatis untuk bergerak lebih profesional. Kader-kader pemberontak ini akan menyusup mengikuti pelatihan komponen cadangan dan kemudian memperkuat aktivitas paramiliter mereka. Pemerintah meyakinkan bahwa RUU Komcad tidak akan membuka kesempatan latihan gratis bagi kelompok separatis.
RUU ini juga dikritik karena melupakan persoalan mendasar militer Indonesia, yakni kesejahteraan dan profesional prajurit serta moderninasi alat utama sistem persenjataan (alutsista). Namun, Departemen Pertahanan meyakinkan semua upaya memperkuat sistem keamanan harus dilakukan secara bersamaan, termasuk membangun sistem komponen cadangan ini. Kekhawatiran lain terkait aturan wajib militer.
Pemerintah memastikan tidak akan menerapkan wajib militer untuk merekrut anggota komponen cadangan. Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Hayono Isman menilai, rancangan aturan ini sangat penting untuk pertahanan negara. Ini terutama untuk memperkuat negara jika ada serangan dari negara lain.
Staf Ahli Menteri Pertahanan Bidang Keamanan Mayjen Hartind Asrin menjamin jika RUU ini disahkan, proses rekrutmen anggota Komcad nantinya akan dilakukan secara ketat. Para calon anggota diharuskan mengikuti serangkaian ujian, seperti tes kesehatan, psikologi, dan mental ideologi.
Khusus tes mental ideologi, dia menegaskan, para peserta akan diuji pemahamannya tentang Pancasila, UUD 1945, dan nasionalisme. “Jadi, dari situ akan terbaca apakah peserta memang layak untuk diangkat sebagai anggota komponen cadangan atau tidak.''
Proses penjaringan anggota Komcad dimulai dari penyebaran undangan ke tiap-tiap komando daerah militer, pengumuman rekrutmen, pendaftaran, rangkaian tes, dan pengumuman kelulusan. Rencananya, kata Hartind, sasaran rekrutmen adalah WNI berusia 18-45 tahun. Ketentuan ini berlaku wajib bagi PNS, eks-TNI, dan polisi. n dyah ratna meta/ahmad islamy jamil ed: ratna puspita
Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.