Senin 31 Oct 2022 16:15 WIB

Wasekjen Gerindra Anggap Putusan MK Soal Komcad Tepat

MK memutuskan menolak judicial review tentang komcad dan menganggap konstitusional.

Rep: Erik PP/Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Sejumlah anggota komponen cadangan (Komcad) menyanyikan yel-yel saat tiba di Pelabuhan Dwikora, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (11/10/2021).
Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Sejumlah anggota komponen cadangan (Komcad) menyanyikan yel-yel saat tiba di Pelabuhan Dwikora, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (11/10/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Wakil Sektretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Gerindra, Sudaryono menganggap, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review tentang komponen cadangan (komcad) di Undang-Undang (UU) Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN) merupakan langkah yang tepat.

"Karena komponen cadangan ini penting untuk negara. Komcad merupakan bentuk kesiapsiagaan negara," kata Sudaryono dalam keterangannya di Jakarta, Senin (31/10/2022).

Menurut Sudaryono, keamanan dan pertahanan negara tidak bisa disimpulkan baik-baik saja dalam kurun waktu tertentu. Namun, semua itu bisa berubah seiring dengan keadaan. "Saya dan semua juga maunya juga aman-aman saja. Tapi situasi keamanan atau kebutuhan pertahanan negara bisa datang kapan saja," ujar Sudaryono.

Dengan adanya komcad, kata dia, tentunya bisa mengisi atau memenuhi kebutuhan yang mendadak dan kapan saja. Hal itulah yang disebut sebagai kesiapsiagaan negara dalam segala situasi. "Maka kami memberikan dukungan penuh atas putusan ini. Apalagi ini berkaitan dengan keamanan dan pertahanan suatu negara," ujar dia.

MK dalam putusannya menolak judicial review tentang komcad. Alhasil, kedudukan lomcad dikuatkan karena dianggap konstitusional. "Menyatakan permohonan pemohon berkenaan dengan Pasal 75 dan Pasal 79 UU PSDN tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman.

Hakim (MK) Wahiduddin Adams menilai, ketentuan yang mengatur soal proses rekrutmen calon komcad yang dinyatakan lulus administrasi dan kompetensi serta wajib mengikuti pelatihan dasar militer merupakan wujud kesiapsiagaan negara. "Kesiapsiagaan negara ini apabila komponen cadangan dimaksud sewaktu-waktu dibutuhkan bagi kepentingan pertahanan dan keamanan negara Indonesia," kata Wahiduddin.

Adapun pihak yang menggugat komcad adalah Imparsial, Kontras, Yayasan Kebajikan Publik, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM MIndonesia, Ikhsan Yosarie, Gustika Fardani Jusuf, dan Leon Alvinda Putra.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement