Selasa 04 Jun 2013 08:40 WIB
Dana Kampanye

Caleg Wajib Laporkan Dana Kampanye

Diskusi Dana Kampanye Pemilu 2014
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Diskusi Dana Kampanye Pemilu 2014

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menjatuhkan sanksi bagi calon legislatif (caleg) yang tidak melaporkan dana kampanyenya. Sanksi yang dijatuhkan berupa sanksi sosial dengan mengumumkan caleg manakah yang tak transparan soal dana kampanye.

“Dalam rancangan sementara aturan dana kampanye, KPU mewajibkan caleg laporkan dana kampanye. Kalau tak melaporkan, dikenakan sanksi sosial,” kata Komisioner KPU Juri Ardiantoro saat dihubungi Republika, Senin (3/6).

KPU, kata Juri, hanya mengenakan sanksi sosial. Mereka tidak bisa menjatuhkan sanksi yang lebih keras, seperti diskualifikasi caleg dari pemilu legislatif. Sebab, kewajiban pelaporan dana kampanye bagi caleg tidak diatur dalam UU Pemilu. Sistem proporsional terbuka hanya mewajibkan pelaporan dilakukan oleh partai politik (parpol) peserta pemilu. “Kami tidak bisa membuat aturan yang melanggar konstitusi, yang menabrak sistem pemilu yang telah diatur,” ujar dia.

Meski begitu, KPU tetap mengupayakan caleg melaporkan dana kampanye. Karena, caleg merupakan bagian dari parpol. Mekanisme pelaporannya, menurut Juri, masih diatur lebih lanjut. Apakah langsung dilaporkan caleg kepada KPU atau dilaporkan melalui parpol masing-masing.

Di antara 12 partai peserta pemilu, baru Partai Amanat Nasional (PAN) yang menyatakan siap memublikasikan dana kampanye calegnya kepada publik. Ketua Umum PAN Hatta Rajasa telah mewajibkan setiap caleg PAN membuka informasi mengenai pemasukan dan pengeluarannya selama kampanye hingga Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014.

“Pak Hatta Rajasa mewajibkan caleg PAN membuka rekening khusus dana kampanye. Lalu, membuka dan mempertanggungjawabkannya ke publik,” kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu PAN Viva Yoga Mauladi.

Instruksi langsung dari Ketua Umum PAN itu, menurut Viva, disampaikan dengan tujuan transparansi pembiayaan politik para caleg. Setiap alokasi pengeluaran dana kampanye, sumber pemasukannya harus diumumkan kepada masyarakat.

Meski UU Pemilu Nomor 8 Tahun 2012 tidak mengatur pembatasan pengeluaran kampanye caleg, menurut Viva, setiap caleg PAN telah diberi pemahaman. Bahwa, setiap caleg harus mengatur pemasukan dan pengeluaran kampanye secara proporsional. Selain itu, setiap caleg diingatkan tentang aturan kode etik agar sesama caleg harus bekerja sama. Bukan saling berlomba mengeluarkan dana untuk menarik konsituen.

Untuk menekan biaya politik selama pencalegan, Viva melanjutkan, Hatta Rajasa juga menginstruksikan caleg tidak boleh menyetorkan uang kepada partai. Dalam proses pencalegan, PAN siap membantu tiap-tiap bakal caleg dengan cara memberikan kebutuhan logistik. Bantuan yang akan diberi, seperti bendera partai, stiker, dan baju partai. “Caleg harus biayai diri sendiri, tidak ada setoran ke partai,” kata Viva menegaskan.

Di tempat terpisah, Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti mengusulkan seluruh pengeluaran dana kampanye harus dicatat sebagai dana kampanye parpol. Pencatatan ini juga wajib mencantumkan pengeluaran dana seluruh caleg partai. 

Selama ini, Ray menjelaskan, terkesan ada pemisahan antara dana pengeluaran partai dan dana para caleg. “Dana kampanye caleg dianggap sebagai dana terpisah dari dana kampanye partai politik,” katanya.

Namun, menurut Ray, faktanya dana kampanye partai lebih banyak dikeluarkan oleh para caleg. Alhasil sumbangan para caleg dan kader partai pun tak tercatat kendati menyetor uang dalam jumlah fantastis. Ray mengatakan, tanpa mengatur transparansi dana caleg, selamanya dana politik tak akan transparan. “Upaya audit juga akan tidak optimal,” katanya.

Dia pun mengusulkan agar caleg didanai partai, bukan sebaliknya. Pandangan ini merujuk Pasal 129 Ayat (1) UU No 8/2012 yang menyatakan bahwa seluruh kegiatan kampanye pemilu didanai dan menjadi tanggung jawab parpol masing-masing. Bunyi pasal itu menyatakan bahwa sistem pemilu tidak mengenal pembiayaan kampanye yang bersifat individual (per caleg). “Kecuali, dalam kampanye calon anggota DPD, menurut Pasal 132 Ayat (1),” kata Ray.

Selain itu, dia pun mengusulkan agar seluruh pengeluaran caleg untuk kampanye harus dilaporkan ke buku rekening parpol. Caleg yang mendanai sendiri kegiatan kampanyenya tanpa melaporkan pengeluaran tersebut dapat dinyatakan sebagai kampanye ilegal.

Ray mengatakan, asal usul dana yang digunakan caleg akan sangat berpengaruh bagi pelaksanaan pemilu yang berjalan jujur, adil, dan bersih. “Pastikan bahwa dana partai politik dan dana kampanye partai politik berasal dari dana halal,” katanya.

Menurut Ray, dana halal yang dimaksud adalah dana yang berasal dari sumber-sumber yang sah dan tidak bertentangan dengan aturan. Ray melanjutkan, untuk memastikan bahwa dana kampanye caleg halal, memerlukan aturan transparansi yang tegas dan ketat.

Dia menambahkan, tugas KPU adalah membuat norma-norma teknis yang menjamin pengelolaan dana kampanye bersih. Karenanya, juga menjadi tugas KPU agar membuat aturan transparansi dana bagi tiap caleg partai. “Ini agar lebih memastikan bahwa tak ada dana haram masuk ke dana kampanye partai politik,” katanya. n c91 ed: abdullah sammy

Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement