REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bekerja sama dengan perusahaan manajemen investasi swasta, Singapura Raptor Capital Management, untuk melakukan peluncuran awal (soft launch) pinjaman modal usaha yang dinamakan “Nusa Makmur Syariah Microfinance”, Jumat (12/7). Pihak yang dapat meminjam modal usaha tersebut merupakan koperasi yang anggotanya ada di dalam jaringan Nahdlatul Ulama (NU).
Lead Consultant Nusa Makmur Syariah Microfinance Dripa Sjabana mengatakan, pinjaman ini ditujukan untuk menjangkau koperasi simpan pinjam (KSP) dan koperasi serba usaha (KSU) yang anggotanya berada dalam jaringan NU yang memiliki potensi usaha mikro dan kecil. Namun demikian, mereka belum tersentuh oleh perbankan nasional, yaitu dengan menciptakan pengusaha-pengusaha baru yang andal dengan permodalan syariah usaha mikro. Artinya, ia menambahkan, pinjaman ini untuk modal usaha, bukan untuk konsumtif.
“Jadi, prinsipnya jangan sampai orang yang kesulitan akses (meminjam uang) ke bank, kemudian kami persulit lagi,” katanya di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan, permodalan ini menggunakan prinsip syariah dan akan diawasi lembaga pengawas syariah. Jadi, permodalan syariah itu mengedepankan fungsi jaminan sosial di antara masyarakat kaum Nahdliyin NU dalam pengelolaan risiko permodalan syariah dan meningkatkan pentingnya pemahaman pengelolaan keuangan kepada masyarakat NU.
Ia menambahkan, permodalan syariah ini diperkuat dengan teknologi mutakhir berbasis nirkabel (wireless), namun memiliki fitur-fitur yang memadai dalam kemudahan berinteraksi masyarakat dengan koperasi-koperasi yang menjadi tulang punggung aktivitas permodalan syariah itu.
Pembiayaan ini juga memiliki Lembaga Penjamin Koperasi Simpan Pinjam (LPKSP). Dripa menyebutkan, ada beberapa langkah untuk mendapatkan pembiayaan ini. “Pertama, peminjam modal usaha bersilaturahim dengan pendamping usaha, sekaligus pengisian formulir pengajuan usaha,” katanya.
Adapun nilai pinjaman yang diberikan minimal sebesar Rp 2 juta dan maksimum sebanyak Rp 15 juta. Kemudian, peminjam harus mendapatkan rekomendasi persetujuan dari tiga pihak, yaitu teman kelompok, kiai atau tokoh NU, dan koperasi. Mengenai berapa lama waktu yang dibutuhkan sejak pengajuan hingga memperoleh uangnya, ia menambahkan, bisa tiga jam hingga beberapa hari karena semua itu tergantung tanggapan orang yang memberi rekomendasi.
Jika disetujui, peminjam pembiayaan itu harus mengucapkan akad. “Di sini peminjam tidak perlu menyerahkan aset sebagai jaminan,” ujar Dripa. Kemudian, pencairan dana diberikan melalui minimarket, anjungan tunai mandiri (ATM), koperasi, maupun pendamping usaha. Setelah itu, lakukan ikhtiar yang terbaik.
Langkah selanjutnya, yakni istiqamah mengikuti pengajian, menabung, dan melaksanakan kewajiban dengan amanah. Ia menuturkan, jangka waktu pinjaman mulai dari satu pekan hingga satu tahun. “Bila memiliki niat untuk tidak membayar, mereka akan dimasukkan daftar pelanggar amanah (blacklist),” katanya.
Dripa menuturkan, program ini akan dimulai pada Oktober 2013 di Sumenep, Jawa Timur. Pihaknya menargetkan dapat bekerja sama dengan KSP syariah di seluruh Indonesia. Namun, untuk tahap I di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Penguatan kerja sama juga dilakukan dengan jaringan NU dari pusat hingga desa untuk keberhasilan usaha permodalan syariah dan bekerja sama dengan mitra-mitra terkait lainnya.
“Target lainnya, kami memberikan pembiayaan setidaknya 500 ribu pengusaha mikro dan kecil NU dalam lima tahun ke depan dengan rata-rata permodalan sebesar Rp 500.000 per nasabah,” kata Dripa. n rr laeny sulistiawati ed: irwan kelana
Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.