Kamis 31 Oct 2013 08:37 WIB

Akil Mochtar Positif Sentuh Narkoba

Red: Zaky Al Hamzah
Akil Mochtar
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Akil Mochtar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Narkotika Nasional (BNN) mengumumkan hasil olah DNA ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar terhadap temuan lintingan ganja yang ditemukan di ruang kerjanya. Hasilnya, diketahui DNA tersangka kasus dugaan suap sengketa pemilukada itu identik dengan yang menempel di salah satu lintingan ganja.

 

“Profil yang diteliti identik dengan DNA yang menempel di kertas lintingan ganja yang setengahnya sudah diisap,” ujar Kepala Humas BNN Kombes Sumirat Dwiyanto dalam jumpa pers di gedung BNN, Jakarta Timur, Rabu (30/10). Sumirat mengatakan, temuan itu berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Pusdokkes Polri selama 10 hari terakhir.

Atas temuan tersebut, BNN langsung mengoordinasikan tim kedokteran untuk mendalami dugaan penggunaan narkoba tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut. “Kami bentuk tim untuk menelusuri sejak kapan ini (Akil menggunakan narkoba),” kata dia.

Terlebih, empat lintingan ganja ini ditemukan bersamaan dengan dua pil yang mengandung unsur sabu. Atas temuan tersebut, menurut Sumirat, belum dapat serta-merta Akil dinyatakan postif pernah menggunakan ganja maupun narkoba lainnya.

Namun, bila dalam proses penelusuran diketahui riwayat Akil sering bersentuhan dengan narkoba, aparat hukum akan mengembangkannya menjadi perkara penyelidikan. “Ada kemungkinan AM (Akil) sebagai pengguna. Ada ancaman hukuman bagi pengguna maksimal empat tahun,” ujar Sumirat.

 

Penyidik KPK menemukan empat linting ganja di mana satu di antaranya setengah habis terpakai saat menggeledah ruang kerja Akil pada awal Oktober. Selain itu, ditemukan juga dua pil yang mengandung unsur sabu di dalamnya.

Pemeriksaan urine yang dilakukan BNN terkait temuan tersebut tak berhasil mengindikasikan penggunaan narkoba oleh Akil. Sebab itu, kemudian dilakukan uji DNA terhadap Akil.

Ketua Majelis Kehormatan Konstitusi (MKK) Harjono mengatakan, soal temuan narkoba tersebut termasuk yang ditanyakan kepada Akil saat majelis menanyai yang bersangkutan di gedung KPK. “Iya, itu (penemuan narkotika) yang termasuk akan ditanyakan juga ke Pak Akil,” jelasnya.

Saat itu, Akil menolak mengomentari pertanyaan dari majelis. Meski begitu, menurut Harjono, Akil tetap bisa dijerat pelanggaran kode etik. Menurut dia, penolakan itu dapat diartikan sebagai pengakuan secara tidak langsung karena Akil tidak menggunakan haknya untuk membela diri.

Pemeriksaan Palembang

Akil Mochtar menjadi tersangka suap terkait penanganan sengketa suap di pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Kabupaten Lebak, Banten. KPK juga mengenakan sangkaan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Akil. Belakangan, KPK juga menetapkan Akil tersangka untuk dugaan suap dari calon kepala daerah pada pemilukada selain Gunung Mas dan Lebak.

KPK juga telah menetapkan sangkaan baru untuk Akil dengan dugaan juga telah menerima suap terkait penanganan sengketa pilkada di daerah lainnya. Terkait sangkaan tersebut, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap kantor dan rumah dinas Wali Kota Palembang Romi Herton pada Selasa (29/10). Seusai penggeledahan tersebut, tim penyidik dikabarkan melakukan pemeriksaan terhadap empat orang pejabat di lingkungan Pemkot Palembang.

Empat orang pejabat itu diperiksa di kantor Polda Sumatra Selatan. Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengakui adanya pemeriksaan terhadap beberapa pejabat di lingkungan Pemkot Palembang tersebut.

Namun, ia membantah jumlah pejabat Pemkot Palembang yang diperiksa tim penyidik KPK hanya empat orang. “Ya benar, ada pemeriksaan, tapi lebih dari lima orang pejabat Pemkot Palembang yang diperiksa sebagai saksi,” kata Johan, kemarin.

Dari penggeledahan di kediaman Romi Herton, tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen, seperti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan keputusan menteri dalam negeri (mendagri) terkait Pemilukada Palembang. Tim penyidik juga menyita tiga unit telepon seluler dan bukti setor rekening milik istri Romi Herton, Masyitoh, senilai Rp 500 juta.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aliran dana dari sejumlah calon kepala daerah ke rekening terkait Akil Mochtar. Jumlah transaksi mencurigakan yang diendus PPATK mencapai Rp 100 miliar. n gilang akbar prambadi/bilal ramadhan ed: fitriyan zamzami

Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement