Jumat 01 Nov 2013 08:55 WIB

Mahkamah Konstitusi Revisi UU Zakat

Red: Zaky Al Hamzah
Pelayanan Dompet Dhuafa
Foto: Republika/
Pelayanan Dompet Dhuafa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. MK memutuskan mengabulkan sebagian gugatan dari pemohon yang terdiri dari Dompet Dhuafa, Yayasan Rumah Zakat Indonesia, Yayasan Yatim Mandiri, dan beberapa yayasan pengelolaan zakat swasta lain.

"Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan para pemohon terkait Pasal 18, Pasal 38, dan Pasal 41 UU Pengelolaan Zakat," kata Wakil Ketua MK Hamdan Zulva dalam sidang gugatan di Jakarta, Kamis (31/10).

Isi pasal 18 terkait persyaratan perizinan dan pendirian lembaga amil zakat (LAZ), pasal 38 tentang pengelolaan zakat tanpa izin akan ditindak pidana, dan pasal 41 soal amil zakat perseorangan yang tidak memiliki izin.

Menurut Hamdan, persyaratan perizinan pada pasal 18 ayat 2 tidak bersifat kumulatif. Juga, kata dia, seluruh persyaratan lembaga amil zakat pun tidak harus berlatar belakang organisasi kemasyarakatan Islam. UU Pengelolaan Zakat sebelumnya mewajibakan LAZ harus berbasis organisasi kemasyarakatan bidang pendidikan, yang mempersempit ruang gerak LAZ.