Selasa 21 Jan 2014 05:21 WIB

NU Tolak Monopoli Sertifikasi Halal

Red: Zaky Al Hamzah
Salah satu resto bersertifikat halal
Foto: Republika/Yasin Habibi
Salah satu resto bersertifikat halal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Halal Nahdlatul Ulama (BHNU) mewakili Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menolak keras adanya monopoli sertifikasi produk halal, baik oleh Lembaga Pengkajian dan Pengawasan Obat dan Makanan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) maupun Kementerian Agama (Kemenag).

"PBNU dengan jamaahnya yang berjumlah puluhan juta menolak keras sistem monopoli pelayanan publik seperti ini. Hari gini masak monopoli?" ujar Ketua Umum Badan Halal Nahdlatul Ulama (BHNU) Maksum Machfoedz, Senin (20/1).

Menurut guru besar Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu, pasar saja dilarang monopoli sampai dibentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Pelayanan publik, kata dia, tidak boleh dimonopoli.

Kemenag, menurut Maksum, juga sangat tidak pantas memonopoli sertifikasi produk halal. Sebab, ia adalah lembaga pengatur, bukan pelaksana. “Pantasnya, Kemenag atau negara itu mengatur, bukan pelaksana. Kalau dirangkap, moral hazard-nya semakin marak,” ujarnya.