Jumat 24 Jan 2014 05:28 WIB
Peduli Satwa

MUI: Lindungi Satwa

  Pengunjung mengamati gajah saat berlibur di Taman Margasatwa Ragunan (TMR), Jakarta Selatan, Jumat (9/8). (Republika/Agung Supriyanto)
Pengunjung mengamati gajah saat berlibur di Taman Margasatwa Ragunan (TMR), Jakarta Selatan, Jumat (9/8). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang melarang menyakiti atau membunuh satwa langka. Setiap satwa mempunyai hak untuk hidup dan didayagunakan demi kemaslahatan manusia. Fatwa ditetapkan pada Rabu (22/1).

Salah satu isi fatwa menyatakan membunuh, menyakiti, menganiaya, memburu, dan/atau melakukan tindakan yang mengancam kepunahan satwa langka hukumnya haram, kecuali ada alasan syar’i, seperti melindungi dan menyelamatkan jiwa.

Fatwa ini pun melarang perburuan dan atau perdagangan ilegal satwa langka. “Fatwa ini merupakan respons sekaligus bentuk kepedulian MUI atas ancaman kepunahan satwa langka,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh, Kamis (23/1).

Selain itu, fatwa tersebut merupakan jawaban keprihatinan atas kasus kematian sejumlah hewan langka di beberapa kebun binatang. Di antaranya, yang terjadi di Riau dan serangkaian kematian di Kebun Binatang Surabaya (KBS).

Ni’am mengatakan bahwa Islam menekankan pentingnya berbuat baik (ihsan) terhadap binatang. Bentuk perlindungan itu, antara lain, bisa dilakukan dengan menjamin kebutuhan dasarnya. Misalnya, pangan, tempat tinggal, dan kebutuhan berkembang biak.

Tak hanya itu, manusia tak boleh memberikan beban di luar batas kemampuan satwa, tidak menyatukan jenis satwa lain yang membahayakan, menjaga keutuhan habitat, serta mencegah perburuan dan perdagangan ilegal.

“Binatang juga makhluk hidup yang harus disayangi,” ujar Ni’am menegaskan. Ia meminta berbagai pihak bekerja sama untuk menjamin satwa terlindungi dengan baik. Harus ada penegakan hukum dari pemerintah terhadap siapa pun yang mengancam satwa langka.

Termasuk, penindakan terhadap orang dan kelompok tertentu yang melakukan kejahatan di bidang kehutanan. Ia menilai, fatwa ini sangat universal. MUI pun berencana mengenalkannya ke dunia. “Ini fatwa pertama di dunia tentang pelestarian satwa.”

Wakil Sekretaris Umum MUI Natsir Zubaidi mengatakan, fatwa tersebut merupakan sumbangsih bagi upaya pelestarian alam beserta isinya. Sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa tentang tambang ramah lingkungan. Fatwa soal tambang terus disosialisasikan.

Sudah saatnya, Natsir menjelaskan, MUI dan ormas Islam turut berkontribusi pada isu-isu global dan lingkungan. Ini penting, mengingat Islam adalah risalah yang integral. Islam tidak hanya menekankan perilaku baik terhadap diri sendiri dan sesama manusia, tetapi juga pada alam.

Menurut Natsir, Komisi Fatwa sedang menjajaki pembahasan fatwa mengenai limbah yang mengancam kelestarian lingkungan. Baik limbah yang berasal dari buangan pabrik maupun limbah domestik yang diproduksi rumah tangga.

Sebelumnya, Species Specialist World Wide for Natuer (WWF)-Indonesia Sunarto mendukung kalau MUI mengeluarkan fatwa mengenai pelestarian satwa. WWF diundang MUI untuk dimintai pendapatnya mengenai isu ini. “Sebagai otoritas yang didengar oleh mayoritas warga Indonesia, kami mengapresiasi langkah MUI,” kata Sunarto. n nashih nashrullah/fuji pratiwi ed: n ed: ferry kisihandi

Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement