PEKANBARU — Zainur, seorang saksi sekaligus adik ipar dari Nurhasmi (36 tahun), pelapor sekaligus korban dugaan kasus penganiayaan Eva Yuliana, istri Bupati Kampar, Jefry Noer, menyatakan Nurhasmi memiliki sikap pemarah berlebihan atau tempramental. “Nurhasmi juga merupakan orang yang mampu, memiliki kebun kelapa sawit puluhan hektare dengan penghasilan besar,” kata Zainur, Ahad (8/6).
Sebelumnya, tim pengacara Nurhasmi mengatakan, pelapor merupakan petani tidak mampu yang baru saja melahirkan dengan cara operasi. Dalam laporannya, korban mengaku sempat diinjak di bagian perut sehingga melukai jahitan bekas operasinya itu.
Namun, Zainur membantah laporan tersebut. Iia mengungkapkan, Nurhasmi melahirkan secara operasi sejak tiga tahun lalu saat melahirkan anak keempatnya. Nurhasmi dalam keterangan di kepolisian juga menyatakan dianiaya oleh Eva Yuliana hingga mengalami luka lebam. Namun, hasil visum justru menyatakan yang bersangkutan tidak memiliki luka untuk menguatkan dugaan kasus tersebut.
Eva saat dihubungi mengatakan tidak ada upaya penganiayaan atau pemukulan yang dilakukannya terhadap pelapor. Ia pun membantah pernyataan Nurhasmi yang mengaku sempat mendapat pemukulan beberapa kali dari terlapor.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, sebelumnya menyatakan dalam kasus itu ditemukan sejumlah kejanggalan. Salah satunya, menurutnya, korban sebenarnya sudah diperbolehkan pulang oleh pihak rumah sakit, namun menolak dengan alasan yang tidak jelas. “Hasil visum juga menyatakan tidak ada bekas-bekas penganiayaan seperti yang dilaporkan itu,” ujar Guntur.
Tim kuasa hukum pelapor, Joni S Tanjung, menyatakan penolakan keluar dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Pekanbaru itu untuk keamanan Nurhasmi. “Sambil menunggu proses hukum di Mapolda Riau,” katanya. Tim kuasa hukum Nurhasmi juga menolak adanya upaya perundingan damai antara pelapor dan terlapor tanpa melalui koridor yang disepakati antara tim pengacara dan korban.antara ed: andi nur aminah