PALANGKARAYA — Sedikitnya empat warga negara asing, tiga orang asal Finlandia dan seorang dari India, diultimatum untuk keluar dari wilayah hukum Kantor Imigrasi Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah. Mereka dinilai menyalahi izin karena dinilai melanggar ketentuan tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palangkaraya, Ilyas, mengatakan, keempat warga negara asing (WNA) tersebut diberi waktu tiga hari untuk keluar dari wilayah hukum Kantor Imigrasi Palangkaraya. Menurutnya, empat WNA tersebut bekerja sebagai tenaga ahli di sebuah perusahaan yang letaknya jauh dari ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah, yakni Kabupaten Barito Selatan. Menurut Ilyas, para WNA itu bekerja sebagai tenaga ahli pemasangan pembangkit tenaga listrik mesin gas.
"Seandainya mereka ingin tinggal dan bekerja di sini (wilayah hukum Kantor Imigrasi Palangka Raya), pihak perusahaan disarankan melengkapi izin dan surat-surat yang diperlukan sesuai presedur hukum yang berlaku di Indonesia," kata Ilyas, Rabu (16/7). Ia menyebutkan dokomen yang seharusnya diserahkan kepada Kantor Imigrasi, antara lain, Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Menggunakan Tenaga Asing (IMTA) sesuai peraturan yang berlaku.
"Jika mereka ingin tetap bekerja karena sebagai tenaga ahli bidang pemasangan pembangkit tenaga listrik mesin gas, perusahaan yang mempekerjakan mereka harus segera melengkapi RPTKA dan IMTA tersebut," ujar Ilyas.
Dalam beberapa bulan terakhir, Kantor Imigrasi Klas I Palangkaraya telah mendeportasi lebih 20 tenaga kerja asing. Para pekerja tersebut kebanyakan bekerja di sejumlah perusahaan batu bara dan zirkon di wilayah hukum keimigrasian kantor Palangkaraya.
"Hari ini (Rabu, 17 Juli 2014), tiga warga negara Finlandia dan seorang warga negara India harus meninggalkan wilayah hukum Indonesia karena mereka tidak mengantongi izin tinggal dan bekerja di wilayah hukum kantor Imigrasi Palangkaraya," kata Ilyas.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Palangkaraya juga mendeportasi 18 tenaga kerja dari Cina, India, dan Korea Selatan. Mereka tinggal tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
"Tenaga kerja asing yang selama ini bekerja secara ilegal di perusahaan batu bara, zirkon, dan perusahaan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) tersebut dideportasi karena menggunakan visa kunjungan dan bukan visa untuk bekerja." antara ed: fitriyan zamzami