Senin 06 Oct 2014 14:00 WIB

Ribuan Hektare Lahan Sawit Ilegal

Red:

RIAU — Lahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, seluas 35.000 hektare diduga dimiliki secara tidak sah. Selain itu, aparat terkait menyatakan kesulitan melakukan penindakan.

Kepala Dinas Perkebunan Kuansing Wariman di Taluk Kuantan mengatakan, luas areal perkebunan di daerah itu sudah mencapai 279 ribu hektare. Sedangkan, lahan cadangan budi daya di Kuansing hanya sekitar 244 ribu hektare.

Artinya, seluas 35 ribu hektare areal perkebunan berada di luar lahan cadangan budi daya.

"Kalau bukan di atas lahan cadangan budi daya, terus di mana mereka membangunnya? Berarti lahan mereka itu illegal," kata Wariman, Ahad (5/10).

Kepala Dinas Kehutanan Kuansing Agus Mandar juga menjelaskan, hutan negara di Kuansing saat ini digarap dan dibangun kebun oleh sejumlah pengusaha, baik pengusaha lokal maupun nasional. "Memang benar, ada hutan negara di Kuansing yang digarap dan dibangun kebun oleh sejumlah pengusaha," ujarnya.

Agus Mandar menambahkan bahwa pihaknya telah berupaya untuk melakukan penertiban. Karena keterbatasan personel, upaya penertiban tidak bisa dilaksanakan secara optimal.

Hutan negara yang dibangun kebun oleh sejumlah pengusaha bukan saja ditemukan di kawasan hutan tanaman industri (HTI), melainkan juga di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Batang Lipai Siabu. 

Pun, ditemukan sejumlah pengusaha yang membangun kebun di atas areal hutan negara. "Pihak kehutanan masih sulit untuk menindaknya," kata Wariman.

Cabut izin

Selain itu, Greenpeace Sea Indonesia mendesak pemerintah segera mencabut izin HTI di lahan gambut untuk mencegah kebakaran hutan dan kabut asap selama musim kemarau. "Setiap musim kemarau selalu terjadi kebakaran lahan gambut di kawasan HTI dan perkebunan sawit dalam skala besar sehingga menimbulkan kabut asap tebal yang mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat," ujar Kepala Greenpeace Sea Indonesia Longgena Ginting di Jakarta.

Ia menjelaskan, selama musim kemarau ini, pemilik HTI dan perkebunan sawit membuka lahan perkebunan baru dengan membakar lahan-lahan gambut tersebut, sedangkan pemerintah mengucurkan anggaran ratusan miliar untuk mematikan api di lahan itu. Longgena mengungkapkan, selama ini penindakan hanya dilakukan kepada petani dan buruh di perusahaan tersebut, sedangkan pemilik perkebunan tersebut belum tersentuh hukum. antara ed: fitriyan zamzami

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement