REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung secara resmi menyerahkan lahan kebun sawit seluas 221 ribu hektare hasil sitaan kasus korupsi PT Duta Palma kepada Kementerian BUMN. Lahan tersebut selanjutnya akan dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) guna memastikan keberlanjutan bisnis dan kesejahteraan para pekerja.
"Kejaksaan sebagai penegak hukum tentunya menginginkan kebun ini dirawat dan dikelola dengan ahli-ahlinya yang kita lihat cukup lengkap di Agrinas, tidak terlepas nanti dari kendali dan bimbingan Kementerian BUMN," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam konferensi pers penyerahan 221 Ribu Hektare Lahan Sawit untuk Ketahanan Energi di Menara Danareksa, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Febrie menegaskan keputusan menyerahkan pengelolaan kepada BUMN memiliki alasan strategis. Febrie menyebut BUMN memiliki core business di bidang perkebunan yang pasti mampu untuk mengelola kebun sawit tersebut.
"Komitmen untuk tetap menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam kelolaan perkebunan kelapa sawit, ini kita minta nanti akan dikelola dengan terbuka, dengan pengendalian keuangan yang bisa juga nanti dibantu oleh rekan-rekan BPKP untuk tetap dalam akuntabilitas yang baik," lanjut Febrie.
Febrie mengatakan Kejaksaan Agung menyadari keterbatasannya dalam mengelola aset yang disita, terutama karena kebun sawit ini merupakan bisnis yang melibatkan banyak tenaga kerja dan kontrak bisnis yang tidak boleh terputus. Untuk itulah sejak awal Kejaksaan meminta Kementerian BUMN untuk mengambil alih pengelolaan lahan tersebut.
"Ini merupakan hasil dari koordinasi dan upaya serius kejaksaan dan didukung oleh kementerian terkait, pihak-pihak terkait, termasuk yang terakhir dari Satgas Penerbitan Kawasan Hutan," sambung Febrie.
Febrie berharap penyerahan kepada Agrinas dapat menjaga tingkat produktivitas kebun tetap stabil dan manfaat ekonominya terus dirasakan oleh masyarakat setempat. Febrie mengatakan operasional kebun sawit harus tetap berjalan dengan baik, termasuk dalam aspek keamanan dan kesejahteraan pekerja.
"Harapan kita ini dapat dikelola baik, produktivitasnya tetap berjalan seperti sediakala, tidak turun, dan manfaat ekonomi yang dihasilkannya juga terus dapat berjalan terutama di masyarakat setempat," ucap Febrie.
Kejaksaan, lanjut Febrie, menegaskan komitmennya untuk tetap mengawal proses hukum terkait kasus Duta Palma hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap. Febrie menyebut Agrinas akan bertanggung jawab dalam merawat, mengelola, dan menjaga keberlangsungan lahan tersebut.
"Komitmen kami tentu menjunjung tinggi dalam proses penegakan hukum dalam penanganan khususnya perkara PT Duta Palma, hingga menunggu nanti kekuatan hukum tetap, diharapkan kementerian BUMN dapat menjalankan tugasnya bersama-sama Agrinas dengan baik," kata Febrie.