Peraturan Pemerintah (PP) No 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi menuai pro-kontra. PP ini membolehkan aborsi dalam upaya mengatur kejadian kehamilan yang tidak diinginkan, khususnya korban pemerkosaan karena pertimbangan kondisi medis ibu dan anak. Dalam salah satu pasalnya mengatur hal-hal apa saja yang harus dipenuhi sebelum melakukan tindakan aborsi.
Menteri Pemberdayaan Perempuan (PP) dan Perlindungan Anak (PA) Linda Amalia Sari menambahkan, banyak perempuan korban pemerkosaan yang di bawah umur mengalami trauma berkepanjangan dan tak siap punya anak. "Kita dapat banyak sekali info dari perempuan korban pemerkosaan yang mereka tuh traumanya cukup panjang, masih di bawah umur dan mereka tidak siap untuk punya anak. Dalam PP, aborsi diperbolehkan dengan alasan darurat medis dan pemerkosaan dengan usia kehamilan di bawah 40 hari," ungkapnya yang dilansir di media sosial.
Protes keras
Munculnya PP yang melegalkan aborsi yang disahkan oleh Presiden SBY tersebut, tentu mengagetkan banyak kalangan dan menuai protes keras. Protes keras dilakukan oleh Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda yang dipublikasikan di media cetak dan media sosial. Ia mengatakan, UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menegaskan, pemerintah berkewajiban menjamin hak hidup seorang anak mulai masih di dalam kandungan ibunya sampai usia 18 tahun. Dengan demikian, PP 61 tersebut sangat bertentangan dengan UU No 23.
Apa yang disampaikan oleh Erlinda beralasan karena aborsi dilegalkan dengan dalih korban perkosaan maka pada saatnya akan memicu menimbulkan adanya seks bebas. Bahkan, akan terjadi peningkatan bisnis seks komersial dan perselingkuhan bebas akan memanfaatkan PP tersebut sebagai tameng dalam menutupi pelanggaran moral.
Penolakan juga datang dari aktivis perempuan, Ratna Sarumpaet. Menurutnya, PP Aborsi sama saja melawan takdir Tuhan. "Janin bisa tumbuh di rahim seorang wanita dan lahir ke dunia karena kuasa Tuhan. Jika ada manusia yang ingin menghilangkannya, itu berarti dia ingin melawan takdir Tuhan," ujarnya.
Aborsi itu pembunuhan
Lepas dari pro dan kotra di atas, dan apakah aborsi boleh atau tidak boleh dari sudut pandang kesehatan dan hukum, aborsi tetap menjadi malapetaka bagi perempuan karena ada unsur "pembuhunan janin".
Dalam hal ini, penulis tidak mempersoalkan aborsi diizinkan atau tidak diizinkan oleh pihak-pihak yang berwewenang, namun yang patut dicermati adalah bagaimana beban psikologis perempuan setelah melakukan aborsi. Dan, bagaimana tindakan preventif untuk mencegah agar aborsi tidak terjadi di dalam kehidupan ini.
Umumnya aborsi dilakukan secara sembunyi-sembunyi karena tindakan tersebut merupakan aib bagi pelaku. Munculnya niat untuk membunuh janinnya sendiri bagi kebanyakan perempuan, tentu ada masalah yang melatarbelakangi, mengapa harus melakukan tindakan seperti itu. Aborsi dilakukan akan mengganggu ketenteraman hidup sang pelaku dan secara psikologis mengganggu ketenangan batin dalam bentuk traumatik.
Setidaknya, perempuan-perempuan yang melakukan aborsi akan menglami gangguan kejiwaan dalam bentuk perilaku tangis hati yang berkepanjangan, rasa bersalah sepanjang hidup, dan tidak berdaya untuk memaafkan kesalahan dirinya sendiri. Menurut para ahli ilmu jiwa, dampak dari tindakan aborsi akan memunculkan sederet problem psikis berupa dorongan untuk bunuh diri, depresi, perasaan bersalah, kesedihan mendalam, kelumpuhan emosional, problem seksual, perasaan rendah diri, mimpi buruk dan ganguan tidur, gelisah, panik, dan sejenisnya.
Problem kejiwaan
Penulis sependapat bahwa aborsi tidak boleh seenaknya dilakukan dengan dalih apa pun. Apakah karena alasan medis yang dapat membahayakan janin dan ibunya atau karena perempuan korban perkosaan. Solusi ini, hanya sekadar terapi fisik. Toh kalau seandainya tidak diaborsi akan mengganggu kematian janin dan ibunya, itu akan lebih manusiawi karena mati alami dan kehendak Tuhan. Padahal, justru yang paling berat dihadapi perempuan pascaaborsi adalah problem kejiwaan seperti di atas terus menghantui seumur hidupnya.
Upaya preventif agar tidak terjadi korban perkosaan dan kumpul kebo (seks bebas), dari sisi agama sudah sangat jelas, walaa takrobuzzinaa (jangan dekat-dekat dengan zina). Mendekati zina saja tidak diperbolehkan dalam agama, apalagi sampai melakukan zina. Karena, dampak dari perzinaan akan membuahkan akibat buruk bagi pelakukan, lebih lebih-lebih perempuan. Hamil dari akibat perzinaan mengakibatkan anak tidak jelas dari nasab ayahnya, jika perempuan tidak siap mental maka dilakukan aborsi. Penyelesaian hamil di luar nikah dengan jalan aborsi menimbulkan masalah psikologi dan rasa bersalah seumur hidup. Hal ini delimatis bagi perempuan.
Maswan
Dosen UNISNU Jepara, Mahasiswa S-3 Unnes Semarang