Hampir tiga tahun saya berjuang mendapatkan keadilan dan pertanggungjawaban dari pengembang PT Elite Prima Hutama (Pakuwon Group). Pada awal Mei 2012, saya beserta suami mengunjungi pameran properti di JCC Senayan Jakarta Pusat. Salah satunya ditawarkan oleh marketing PT Elite.
Saya akhirnya membeli satu unit apartemen Casa Grande di Jalan Casablanka Kav 88, Jakarta Selatan. Saya membayarnya dalam dua tahap.
Tahap pertama, pada 26 Mei 2012 dengan perjanjian bahwa PT Elite menjamin seluruh dokumen sah dan lengkap serta akan ditandatangani perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) yang akan selesai tiga hari setelah pembayaran lunas.
Dijanjikan juga pada pertengahan Juni 2012 sudah bisa serah terima kunci unit apartemen. Sebagai pihak pembeli yang sadar akan kewajiban untuk membayar sisa harga yang disepakati, pada 30 Mei 2012 saya membayar lunas.
Namun, hingga 19 September 2014, pihak PT Elite justru tidak menunjukkan iktikad baik menunaikan kewajiban hukumnya sebagai penjual kepada saya. Sebagai pembeli saya merasa diperdayai oleh PT Elite karena setiap kali saya menagih janji (kewajiban hukum pengembang), justru yang saya terima beragam alasan tak masuk akal. Sikap arogansi dan diskriminasi terhadap seorang perempuan malah saya alami.
Berkali-kali saya menghubungi pengembang dengan harapan PT Elite menyadari kelalaiannya dan segera memenuhi kewajibannya, yakni segera membuat PPJB dan AJB yang notabene menjadi hak hukum saya. Namun, tindakan persuasif itu tidak pernah dihiraukan.
Akhirnya, pada September 2013, saya melaporkan PT Elite ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan dan penipuan. Saya optimistis melalui jalur hukum akan mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.
Setelah berbagai pemeriksaan para saksi, termasuk saksi ahli dan bukti-bukti, Polda Metro Jaya menetapkan direktur dan staf jajarannya di PT Elite sebagai tersangka. Saya mulai memahami bahwa keadilan sosial akan senantiasa berpihak pada yang dizalimi dan dirampas haknya.
Kini saya sedang menunggu, apakah kepolisian dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang telah menerima berkas pelaporan saya mampu memberi rasa keadilan. Saya tetap yakin, kepolisian dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan kembali menegaskan bahwa saya korban penipuan dan penggelapan serta diskriminasi yang berhak mendapatkan keadilan sosial dan membawa kasus ini ke persidangan.
Ike Farida SH LLM
Perum GD Asri A 6/1 Jalan Raya Tengah Pasar Rebo, Jakarta Timur