Kami, saya beserta teman-teman pensiunan, membaca berita mengenai gaji ke-13 dan ke-14. Kami tahu pensiunan hanya akan mendapatkan 50 persen gaji ke-14 yang merupakan hadiah Lebaran (hari raya). Ke depan, pemerintah tidak lagi menaikkan pensiun berdasarkan inflasi.
Kami terkejut, apakah pemerintah tidak mengetahui, selama ini kami sudah menerima gaji ke-13 dan kenaikan berdasarkan inflasi. Jumlahnya dalam satu tahun, kurang lebih sama dengan 50 persen dari gaji ke-14.
Bila hanya menerima jumlah itu, kami tidak mendapatkan hadiah apa pun, malahan dalam waktu panjang kami sangat dirugikan karena tidak adanya kenaikan berdasarkan inflasi. Kami merasa dilecehkan mendengar pensiunan tidak berhak mendapat 50 persen gaji ke-14.
Kami berembuk, menunggu sampai Agustus 2016. Ternyata hal menyedihkan itu menjadi kenyataan saat kami mengambil pensiun bulan Agustus 2016. Pemberian 50 persen gaji ke-14 ditiadakan, demikian pula kenaikan pensiun berdasarkan inflasi.
Dengan demikian, pensiun kami berkurang dari yang seharusnya kami terima. Saya pensiun tmt 1 Januari 1990 dengan pensiun sebesar Rp 180.500. Jadi, kenaikan pensiun berdasarkan inflasi sangat berarti bagi kami para pensiunan.
Untuk diketahui sebagai pensiunan Ajun Komisaris Besar Polisi (pada SK Presiden Republik Indonesia No: 22/ABRI/1990 TGL 11 April 1990: Letnan Kolonel Polisi) dengan masa kerja 30 tahun, pensiun saya saat ini hanya beda tipis dengan UMR DKI Jakarta.
Bapak Jokowi yang tercinta, tolonglah kami agar sekurang-kurangnya kami dapat memperoleh pensiun sesuai peraturan yang telah berlaku selama ini. Kami juga mohon agar kenaikan pensiun berdasarkan inflasi untuk tahun 2016, dapat segera diberikan kepada kami para pensiunan PNS, TNI, serta Polri.
Polani Ida Simatupang, Ajun Komisaris Besar Polisi (Purn)
Kebon Jeruk, Jakarta