Industri syariah sepanjang tiga tahun terakhir terus menjadi primadona. Tentunya, semua dimulai dari masyarakat Muslim dunia yang mulai berpaling ke gaya hidup Islami.
Setiap pilihan, baik ketika mereka makan dan minum, jalan-jalan, hingga menabung pun tak lupa memperhatikan kata "halal". Termasuk, pilihan ketika berinvestasi.
Tapi, jika bicara investasi, tentu tak selalu menjadi dikotomi umat Muslim. Sebagai contoh, di beberapa negara, investor Muslim dan non-Muslim pun berlomba-lomba untuk mendapatkan sukuk.
Foto:Wihdan Hidayat/Republika
Obligasi dan Sukuk
Apakah sukuk itu? Sukuk secara sederhana sering disebut obligasi syariah. Sukuk juga bermakna surat berharga jangka panjang yang sesuai dengan prinsip syariah. Sukuk dikeluarkan perusahaan, institusi, atau negara agar memperoleh pembiayaan dari investor.
Tentu saja, karena sesuai dengan prinsip syariah, sukuk tak mengenal kata bunga. Hanya saja, investor tetap mendapat imbalan, baik berupa bagi hasil, margin pendapatan, ataupun sewa-menyewa.
Seberapa besar pasar sukuk saat ini? Direktur Pembiayaan Syariah, Dirjen Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan, Dahlan Siamat mengatakan, sepanjang dua tahun terakhir penerbitan sukuk secara global selalu melampaui 100 miliar dolar. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, total penerbitan hingga akhir 2013 telah mencapai 628,08 miliar dolar.
Lalu, negara mana yang menjadi pemain utama dari sukuk? Ternyata, tak jauh-jauh karena kita hanya tinggal menoleh ke tetangga dekat, yaitu Malaysia. Berdasarkan data Bloomberg, IFIS, Zawya, dan KFH, angka penerbitan di Malaysia mencapai 69 persen.
Sementara, posisi kedua, Arab Saudi (12 persen) dan Uni Emirat Arab (enam persen). Indonesia, hingga akhir 2013, berada di posisi keempat sebesar lima persen. Berikutnya, Turki (tiga persen), Qatar (dua persen), dan Bahrain (dua persen).
Secara umum, penerbitan sukuk global didominasi penerbitan sukuk negara. Meski, sepanjang 2013 hingga awal tahun ini sektor swasta mulai meluncurkan obligasi syariah tersebut.
Begitu juga, negara nontradisional alias bukan mayoritas Muslim. Seperti, Nigeria (negara bagian Osun) sebesar 70,62 juta dolar. Kemudian, Oman (sukuk korporasi) 130 juta dolar, Luksemburg (sukuk korporasi) 20 juta dolar, dan Inggris (sukuk korporasi) 13,57 juta dolar.
Jika kembali bicara data, hingga 28 Maret 2014 emisi sukuk global sebesar 655,9 miliar. Dengan total outstanding sebesar 302,32 miliar. Sementara, angka yang sudah outstanding sebesar 353,58 miliar dolar.
Untuk total nilai dana kelolaan global Islamic fund hingga akhir 2013, sebesar 73,7 miliar dolar dengan cummulative average growth rate sekitar 9,41 persen selama 5 tahun.
Lalu, bagaimana Indonesia? Ternyata Indonesia juga tak mau kalah dalam meluncurkan sukuk global (SNI). Waktu pertama Indonesia meluncurkan SNI, angkanya hanya 176 juta dolar.
Sementara, akhir tahun lalu mencapai 1,5 miliar dolar AS. Investornya rata-rata berasal dari Timur Tengah sebesar 30 persen. Sementara, sisanya berasal Uni Eropa, Asia, dan Amerika Serikat.
Dari dalam negeri sendiri, ternyata peminat SNI juga tinggi. Tapi, karena mendapat jatah 12,5 persen, jadi terkesan sedikit. Agar penjualan SNI semakin meningkat, mulai akhir 2013 pemerintah secara intensif memperkenalkan ke wilayah Uni Eropa. Alasannya, Uni Eropa ternyata menyimpan potensi tinggi pembelian sukuk dari berbagai negara.
Berdasarkan data Kemenkeu, akumulasi penerbitan hingga 27 Maret 2014 adalah sebesar Rp 226,69 triliun. Sementara, total outstanding mencapai Rp 178,08 triliun.
Sejauh ini, sukuk ritel masih menjadi primadona, yaitu 26,67 persen atau Rp 47,91 triliun. Sedangkan, kedua ditempati SNI sebesar 47,3 triliun (26,35 persen), selanjutnya SDHI atau Sukuk Dana Haji Indonesia sebesar Rp 35,53 triliun (19,39 persen).
Saatnya pemerintah daerah
Pemerintah pusat semenjak 2008 telah rutin meluncurkan sukuk negara. Bahkan, hingga 27 Maret total penerbitan mencapai Rp 226,69 triliun. Sementara, total outstanding mencapai Rp 178,08 triliun.
Sayangnya, menurut anggota Dewan Syariah Nasional MUI, Muhammad Gunawan Yasni, hingga saat ini belum ada pemerintah daerah yang mengeluarkan sukuk. Padahal, menurut Peraturan Pemerintah No 54 / 2005 Pemda diizinkan mengeluarkan obligasi daerah, termasuk sukuk.
Berdasarkan hasil kajian, ada 137 pemerintah daerah Tingkat II atau kabupaten/kota yang mampu mengeluarkan sukuk. Sayangnya, berdasarkan kajian tersebut pula ada kendala utama yang umumnya dimiliki pemda.
''Kendala itu adalah tak bisa mengadministrasikan perhitungan kemampuan keuangan daerah,'' tutur dia.
Ia mengatakan, seperti halnya aset kepemilikan negara, kepemilikan daerah harus jelas dan memiliki data administrasi. Sepanjang daerah mampu mengelola administrasi, akan mudah meluncurkan sukuk daerah.
rep:ichsan emrald alamsyah ed: irwan kelana