Selasa 01 Jul 2014 12:00 WIB

Bawaslu Tegur Jokowi dan Prabowo

Red:

JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo Subianto melanggar administrasi pemilu. Bawaslu juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegur Jokowi dan Prabowo atas pelanggaran yang dilakukannya.

Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak mengatakan, pelanggaran administrasi Jokowi terkait kampanye politik di Monumen Nasional dan Bundaran Hotel Indonesia pada Ahad (22/6). Prabowo melanggar adminsitrasi melalui pengiriman surat pribadi ke sejumlah guru di Jakarta.

Nelson menerangkan, Jokowi melanggar Pasal 41 ayat 1 huruf h UU Pilpres Nomor 42 Tahun 2008 karena kampanye menggunakan fasilitas pemerintah. Aturan itu mengatur larangann bagi peserta, pelaksana, dan petugas kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. "Yang bersangkutan melakukan pelanggaran administrasi pemilu, dan KPU harus menegurnya," kata Komisioner Bawaslu Nelson Simajuntak, di Gedung Bawaslu, Senin (30/6).

Terkait pengiriman surat pribadi kepada guru-guru di Jakarta, Nelson menyatakan, Bawaslu juga merekomendasikan sanksi teguran untuk Prabowo. "Kasus pengiriman surat kepada guru-guru di sekolah oleh capres nomor urut 1 (Prabowo) terbukti sebagai pelanggaran administrasi pemilu. Karena itu, yang bersangkutan diberi sanksi teguran," ujar dia.

Bawaslu sudah menyampaikan surat rekomendasi ke KPU kemarin. Dengan demikian, KPU bisa segera menindaklanjutinya. Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, KPU harus menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu paling lambat tujuh hari sejak rekomendasi disampaikan. Artinya, KPU sudah harus menyampaikan surat teguran ke Jokowi pada Senin (7/7).

Pelanggaran Jokowi dilaporkan oleh Tim Advokasi Prabowo Subianto-Hatta Rajasa pada 24 Juni lalu. Sedangkan pelanggaran Prabowo dilaporkan sejumlah guru di Jakarta terkait beredarnya Surat Pribadi atas nama Prabowo. Surat pribadi itu diduga sebagai kampanye terselubung.

KPU melanggar

Bawaslu juga memutuskan KPU melanggar administrasi pemilihan umum karena mengubah format debat capres dan cawapres dari yang telah ditetapkan UU 42/2008 tentang Pilpres. "Kami sudah sampaikan ke KPU pekan lalu untuk segera menindaklanjuti keputusan Bawaslu," kata Nelson.

Menurut Nelson, Pasal 39 ayat 1 mengatur debat dilakukan lima kali dengan format debat capres tiga kali dan debat cawapres dua kali. Aturan itu, kata dia, memang tidak dituliskan klausal format debat capres-cawapres.

Namun, pasal penjelasan UU menyebutkan lima kali debat pasangan calon dalam ketentuan pasal tersebut, yaitu dilaksanakan tiga kali untuk capres dan dua kali untuk cawapres. KPU mengubah format debat tersebut menjadi debat antarpasangan capres-cawapres sebanyak dua kali, debat capres dua kali, dan debat antarcawapres sebanyak satu kali.

Meski debat telah berlangsung empat kali, Nelson mengatakan, KPU harus menindaklanjuti keputusan Bawaslu. Namun, KPU diminta untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan tim pasangan capres. Karena, rangkaian debat juga dilakukan atas kesepakatan dengan kedua pasangan calon.

"Katanya KPU mau rapat dan berkoordinasi dulu dengan tim pasangan calon. Ini kan juga menyangkut waktu dan kesiapan pasangan calon," kata Nelson.

Pelanggaran KPU ini dilaporkan oleh Tim Advokasi Prabowo-Hatta. Sebab, tim advokasi Prabowo-Hatta menilai ada ketidaksesuaian format debat yang dijalankan dengan aturan pilpres. Namun, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, perubahan ini atas permintaan kedua pasang calon peserta pilpres. Menurutnya, kedua belah pihak meminta agar ruang tampil capres di hadapan publik menjadi lebih banyak. rep:ira sasmita ed: ratna puspita

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement