JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat meminta KPU kabupaten/kota membenahi pemindaian formulir penghitungan suara di tempat pemungutan suara (C1) yang dianggap janggal. Seruan itu disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 1395/KPU/VII/2014.
"KPU/KIP (Komisi Independen Pemilihan) kabupaten/kota agar mencari kemungkinan adanya C1 dari masing-masing kabupaten/kota yang bermasalah dan memgantisipasi perbaikan pada tingkatan berikutnya," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik melaui surat edarannya, Senin (14/7).
Husni meminta perbaikan dilakukan atas formulir C1 yang diunggah dalam laman KPU. Ia meminta jajarannya mengakses laman http:c1yanganeh.tumblr.com, yang menampilkan beberapa C1 yang dinilai janggal.
Dalam surat edaran tersebut, Husni memerintahkan KPU kabupaten/kota menyelesaikan pengunggahan hasil pindai semua formulir perolehan suara di TPS. Selain soal kecepatan, Husni mengingatkan KPU kabupaten/kota menggunggah data secara benar seperti adanya.
KPU kabupaten/kota diminta memasukkan formulir C berhologram yang diproses ke kotak suara. Formulir itu menjadi arsip yang dianggap asli.
Instruksi lainnya, jika rekapitulasi suara tingkat KPU kabupaten/kota selesai, agar petugas memindai formulir DA (rekapitulasi suara tingkat kecamatan) dan DB (rekapitulasi suara tingkat kabupaten/kota). Hasil pindaian tersebut dikirim ke alamat e-mail yang ditetapkan KPU.
Setelah memperbaiki kejanggalan C1, KPU provinsi diminta melakukan supervisi atas pengoperasian Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) oleh KPU kabupaten/kota. Proses rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 berlangsung di tingkat kecamatan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK).
Pada saat bersamaan, KPU abupaten/kota juga melakukan pemindaian formulir C1 hasil pemungutan suara dari setiap TPS yang diunggah ke laman pilpres2014.kpu.go.id sebagai data digital sekaligus alat kontrol bagi masyarakat.
Hasil pemindaian yang diunggah KPU hingga Senin (14/7) siang mencapai 92.62 persen atau 443.500 dari total 478.828 TPS di seluruh Indonesia. KPU menargetkan pemindaian dituntaskan paling lama tujuh hari sejak pemungutan suara 9 Juli lalu.
Namun, hasil pemindaian C1 yang diunggah KPU mendapatkan beragam respons dari masyarakat, khususnya pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden. Mereka menemukan kejanggalan dari lembar C1 yang dipindai dan diunggah ke laman KPU tersebut. Bahkan, netizen membangun blog c1yanganeg.tumblr.com untuk mengumpulkan kejanggalan-kejanggalan C1 yang diunggah KPU.
Kejanggalan yang ramai dibincangkan adalah angka penghitungan perolehan suara di TPS 047 Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang, Banten. Dalam Formulir C1 di TPS 047, Desa-Kelurahan Kelapa Dua, tertulis perolehan suara pasangan calon nomor urut satu sebanyak 814 dan nomor urut dua sebanyak 366. Namun, jumlah perolehan suara sebanyak 380.
Kasus lain yang ramai dibicarakan di jejaring sosial adalah kejanggalan formulir C1 di sejumlah tempat pemungutan suara di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Ditemukan belasan TPS di mana pasangan calon nomor urut dua tidak memperoleh satu pun suara.
Muncul komentar beragam, khususnya dari para relawan dan simpatisan pasangan capres tersebut. Mereka menduga ada tindak kecurangan yang dilakukan pihak penyelenggara di tingkat bawah.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, KPU pusat melakukan monitoring ke lapangan merespons dugaan kecurangan atas kejanggalan C1 tersebut.
Hadar mengatakan, KPU mengapresiasi masyarakat yang memantau dan mengawasi hasil pemindaian C1 melalui website KPU. Namun, di satu sisi, dia menyayangkan sikap masyarakat yang terburu-buru menjustifikasi petugas penyelenggara pemilu berbuat curang.
"Perlu dipahami bahwa kekeliruan itu bisa karena petugas kurang paham atau memang murni kesalahan manusia dalam memproses perolehan suara," ungkapnya. rep:ira sasmita ed: fitriyan zamzami