Selasa 05 Aug 2014 15:00 WIB

SBY: Penyelesaian Sengketa Pilpres Harus Demokratis

Red:

JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan, penyelenggaraan pemilihan presiden telah memasuki babak akhir karena salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden membawa perselisihan ke MK. SBY berharap, perselisihan hasil Pilpres dapat dilaksanakan dengan damai dan demokratis.

SBY mengatakan, pemerintah berharap MK bisa melaksanakan dengan benar serta memastikan proses yang memastikan kredibilitas, akuntabilitas, dan transparansi. "Tugas kami untuk mengawal dengan baik," kata dia, Senin (4/8).

MK pun berjanji akan menyidangkan sengketa hasil Pilpres 2014 dengan independen. Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar mengatakan, tidak perlu meragukan dengan independensi dan imparsialtias MK dalam proses persidangan sengketa hasil Pilpres 2014.

Persidangan perselisihan hasil pilpres digelar terbuka, sehingga siapa pun bisa menyaksikannya. Selain itu, ada Dewan Etik MK yang menjadi salah satu cara menjaga independensi MK dalam proses sidang sengketa hasil Pilpres 2014. "Dewan Etik bekerja tiap hari dipimpin Mufti Fajar. Menjaga independensi, imparsialitas, serta integritas hakim MK," kata dia.

Dalam persidangan nantinya, MK akan menjawab berbagai perdebatan terkait gugatan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Misalnya, perdebatan mengenai kedudukan hukum (legal standing) Prabowo-Hatta sebagai pemohon. Sebab, Prabowo sudah menarik diri dari penyelenggaraan Pilpres 2014.

Janedjri menuturkan, polemik itu akan dijawab dalam putusan MK. "Nanti majelis hakim yang akan memutuskan terkait dengan legal standing," kata dia.

Janedjri juga menyarankan pemohon menyampaikan keberatan mengenai surat edaran KPU No 1446 pada 25 Juli. Surat edaran itu menginstruksikan KPU di daerah membuka kotak suara untuk mengambil formulir A5 dan C7.

"Silakan disampaikan pada sidang pertama, MK akan memberikan pendapatnya di sana," ujar Janedjri. Dia menambahkan, KPU harus juga mempersiapkan diri untuk menyampaikan jawaban terhadap permohonan pemohon.

Menjelang sidang perdana pada Rabu (6/8), KPU sebagai termohon telah menyiapkan bukti persidangan. Bukti dikumpulkan melalui konsolidasi data dan fakta dari KPU provinsi dan kabupaten/kota yang disebutkan dalam permohonan.

"Kami sudah mengumpulkan bukti di daerah yang dipermasalahkan pihak pemohon. Seluruhnya ada 109 kabupaten/kota dan 21 provinsi," kata Komsioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah. KPU juga mengantisipasi segala kemungkinan dalam proses persidangan seperti adanya persoalan baru.

Wakil Ketua Tim Perjuangan Merah Putih Djoko Santoso tidak menjawab dengan jelas ketika ditanyakan kemungkinan gugatan yang dilayangkan kubu Prabowo-Hatta itu ditolak MK. "Ya, nanti akan kita jawab," kata dia.

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis meminta MK tidak terjebak pada kalkulasi perolehan suara dalam sengketa pemilihan presiden (pilpres) yang sedang bergulir. "Tetapi, soal prosedur, ketaatan pada hukum, dan spirit. rep:ira sasmita/ mas alamil huda/c87 ed: ratna puspita

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement