Selasa 10 Jan 2017 14:00 WIB

Gugus Tugas Awasi Pilkada di Jateng

Red:

PURWOKERTO --  Bawaslu, KPUD, dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah sepakat membentuk gugus tugas pengawasan bersama pilkada serentak 2017.  Kesepakatan ini dicapai dalam pertemuan yang dihadiri para pimpinan lembaga tersebut di kantor Bawaslu Jawa Tengah (Jateng), di Semarang, Senin (9/1)

 ''Gugus tugas merupakan sebuah forum koordinasi dan kerja sama antara Bawaslu, KPU, dan KPI terkait dengan pengawasan kampanye pilkada. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pembentukan gugus tugas yang ada di tingkat pusat,'' jelas Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng Teguh Purnomo saat dihubungi, Senin (9/1).

Dia menyebutkan, gugus tugas pengawasan ini nantinya juga akan dibentuk di tingkat kabupaten/kota di Jateng yang akan mengikuti pilkada serentak. Menurut Teguh, pembentukan gugus tugas ini untuk mempermudah koordinasi tiga lembaga dalam melakukan pengawasan pelaksanaan kampanye.

Di antara yang dicermati gugus tugas yaitu mengenai aspek pemberitaan, penyiaran dan dan penayangan iklan kampanye. Pemberitaan kampanye, lanjut Teguh, sudah dimulai sejak oktober 2016 lalu, sementara pencermatan pada penyiaran dilakukan terhadap konten seperti siaran ulang debat calon. Sedangkan, untuk iklan kampanye, waktu pelaksanaanya dibatasi 14 hari sebelum masa tenang.

''Dalam aspek pemberitaan, media sudah mulai memberitakan pelaksanaan pilkada sejak oktober 2016 lalu. Namun, untuk penyiaran, akan dilaksanakan pada masa pelaksanaan kampanye. Demikian juga dengan penayangan iklan, dibatasi mulai 29 Januari 2017 sampai dengan 11 Februari 2017. Ini yang perlu kita cermati bersama,'' katanya.

Ketua KPID Jateng, Junaidi, yang juga merupakan salah satu komisioner KPUD Jateng, menyatakan, lembaganya hanya berwenang melakukan pengawasan terhadap lembaga penyiaran. Sedangkan, terhadap pemberitaan di media massa, lembaganya tidak berwenang melakukan pengawasan.

''Secara kelembagaan, KPID juga tidak bersifat hierarki seperti Bawaslu dan KPU. Namun, dalam konteks pengawasan pilkada, KPID mempunyai mitra kelompok pemantauan penyiaran yang akan membantu pengawasan di tingkat kabupaten/kota,'' katanya.

Ketua KPUD Jateng Joko Purnomo menyatakan, lembaganya akan mengikuti apa pun bentuk koordinasi dan kerja sama yang dilaksanakan dalam gugus tugas. ''Namun, terkait dengan pengawasan penyiaran, lembaga yang mempunyai kapasitas dan didukung dengan teknologi untuk mengawasi penyiaran adalah KPID,'' katanya.

Teguh menyatakan, dalam pertemuan ini terdapat pemahaman yang sama bila terjadi pelanggaran dalam kampanye melalui penyiaran. ''Sanksi bagi lembaga penyiaran akan diberikan oleh KPID, sementara sanksi bagi peserta pemilihan menjadi ranah Bawaslu dan KPU,'' katanya.     rep: Eko Widiyatno, ed: Hafidz Muftisany 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement