Selasa 10 Jan 2017 14:00 WIB

DKPP Kembali Panggil Komisioner KPU Kupang

Red:

KUPANG -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKKP) kembali memanggil lima komisioner KPU Kota Kupang untuk menghadiri sidang kode etik atas aduan bakal calon perseorangan Matheos Viktor Messakh-Victor Emanuel Manbait.

"Surat panggilan itu sudah kami terima untuk menghadiri sidang kode etik di DKKP pada Rabu 11 Januari 2017 mendatang," kata Komisioner KPU Kota Kupang Lodowyk Frederik di Kupang, Senin (9/1).

Dia mengaku, belum mengetahui detail esensi laporan bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang tidak ditetapkan sebagai pasangan dalam pelaksanaan Pilkada serentak 15 Februari 2017 tersebut.

Namun, Lodowyk mengaku, dalam surat yang dikirim DKPP RI kepada KPU Kota Kupang itu, tertulis adanya laporan jika KPU Kota Kupang selaku teradu tidak membuat berita acara atas musyawarah yang tidak mencapai kata sepakat dalam Formulir Model PS--9.

Lodowyk menyebut, dalam surat disebutkan teradu tidak mempertimbangkan keberatan pengadu saat tidak ada kesepakatan musyawarah sesuai amanat Pasal 24 ayat 2 dan 3 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2016.

Secara kelembagaan dan personal, menurut Lodowyk, lima komisoner KPU Kota Kupang siap menghadapi dan mengikuti persidangan tersebut. Meski ia mengakui, dari aspek waktu akan sangat mengganggu tahapan persiapan sejumlah agenda yang sudah ditetapkan.

"Jujur kami terganggu dengan panggilan ini. Ini sangat mengganggu seluruh rangkaian tahapan persiapan yang sudah diagendakan dalam beberapa pekan ke depan," kata dia.

Sejumlah tahapan persiapan agenda yang sedang dilakukan antara lain, persiapan pelaksanaan debat kandidat putaran pertama pada 17 Januari, bimtek PPS, PPK, dan KPPS serta simulasi tahapan bersama KPPS dan PPS."Tetapi, untuk kepentingan penegakan hukum dan kode etik kami siap hadiri persidangan tersebut," ujarnya.

Dia mengaku, harus kembali membongkar sejumlah dokumen yang sudah tersimpan untuk kepentingan pembelaan dalam laporan pengaduan tersebut."Padahal, semuanya sudah kita simpan dan kita sedang persiapkan sejumlah agenda ke depan termasuk menanti sidang putusan DKPP atas laporan pasangan Jefri Riwu Kore-Hermanus sebelumnya," kata dia.

Dia mengaku terkait laporan pasangan Jefri Riwu Kore-Hermanus Man tentang penetapan pasangan calon peserta Pilkada serentak 2017 tersebut, saat ini sedang menanti sidang terakhir untuk agenda putusun. "Namun, belum sampai sidang itu, kami harus dihadapkan sidang baru dengan pengadu yang baru," kata dia.

Permasalahan Pilkada Kupang diawali saat Panwaslu Kupang membatalkan kepesertaan pasangan pejawat Jonas Salean-Nikolaus Fransiskus karena dianggap melakukan mutasi pejabat daerah. Keputusan Panwaslu ini kemudian dianulir oleh Bawaslu RI dengan menonaktifkan anggota Panwaslu Kota Kupang.

Tidak terima dengan putusan Bawaslu, pasangan Jefri Riwu Kore-Hermanus Man melaporkan Bawaslu NTT dan KPU Kota Kupang ke DKPP dan PTUN.

Tensi politik di Kupang yang tinggi membuat Gubernur NTT Frans Lebu Raya mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar menahan diri dalam momen pilkada. Selain Kupang, Pilkada di NTT juga digelar di Kabupaten Lembata dan Flores Timur.

"Masyarakat harus menggunakan haknya dengan baik dalam Pilkada, tidak perlu saling mengumpat atau caci maki satu dengan yang lain," kata dia di Kupang, Senin (9/1).

Frans Lebu mengatakan, momentum Pilkada bukan menjadi ajang saling serang antarsatu pendukung pasangan calon dengan yang lain. "Saya selalu ingatkan Pilkada lima tahun sekali, tapi persaudaraan dan tali kasih lebih berharga dan tidak boleh rusak karena berbeda pilihan," kata dia.

Oleh karena itu, dia mengajak semua pihak agar menjaga suasana Pilkada sehingga tetap berlangsung aman dan damai tanpa saling memprovokasi apalagi berujung pada masalah hukum.

Dia pun menyarankan agar para pasangan calon bisa bersaing secara sehat dengan menampilkan program-program terbaiknya. "Bersainglah dengan program yang baik dan berguna sehingga bisa dipilih oleh masyarakat, tidak perlu mencaci maki orang," ujarnya.      antara, ed: Hafidz Muftisany

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement