Selasa 12 Aug 2014 14:00 WIB

KPU tak Tertekan Ancaman Penculikan

Red:

JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengaku tidak merasa tertekan atas ancaman penculikan yang dilontarkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra DKI Jakarta M Taufik. Namun, langkah hukum melaporkan ancaman tersebut ke kepolisian terpaksa diambil lantaran ancaman tersebut berpotensi mengganggu proses hukum yang tengah berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Saya tidak merasa tertekan karena peristiwa itu (pengancaman) tidak dalam satu lokasi di mana saya berada," kata Husni saat jeda sidang DKPP, di kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Senin (11/8).

Keputusan untuk melaporkan pelaku pengancaman ke Mabes Polri, menurutnya, diambil setelah seluruh komisioner KPU menggelar rapat pleno. M Taufik dalam beberapa kali kesempatan secara berulang-ulang menyatakan keinginannya menculik ketua KPU.

 

 

 

 

 

 

 

 

Foto:Agung Supriyanto/Republika

Sidang Pelanggaan Kode Etik

Apa yang disampaikan ketua DPD Gerindra DKI tersebut, lanjut Husni, dikhawatirkan berpotensi mengganggu proses keikutsertaan KPU dalam penegakan hukum yang tenang berlangsung di MK dan DKPP. "Pelaporan ke Bareskrim Polri untuk bisa disikapi agar ada upaya yang mengarah pada penjaminan keamanan tidak hanya kepada ketua, tapi ke seluruh komisioner dan pejabat di lingkungan KPU agar kami bisa ikut proses di MK dan DKPP dengan rasa nyaman," ujar mantan anggota KPU Sumatra Barat tersebut.

Sebelumnya, Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M Taufik mengecam Ketua KPU Husni Kamil Manik atas dugaan ketidakprofesionalan sebagai penyelenggara pemilu. Kecaman disampaikannya berkali-kali dengan cara berorasi di depan kantor KPU dan di depan gedung MK.

Ketua Tim Advokasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Adnan Buyung Nasution mengatakan, pelaku yang melontarkan ancaman penculikan kepada komisioner KPU harusnya mengetahui konsekuensinya sebagai warga negara di negara hukum. "Ada Pasal 211 KUHP kalau melakukan ancaman hukumannya empat tahun pernjara. Apalagi ancaman penculikan, di Pasal 328 KUHP hukumannya 12 tahun penjara," kata Adnan.

KPU, lanjut Adnan, sudah menempuh langkah hukum atas upaya pengancaman tersebut. Seluruh komisioner KPU telah melaporkan ancaman penculikan tersebut ke Bareskrim Mabes Polsi, Ahad (10/8) malam.

 

Tim Hukum Prabowo-Hatta, Habiburrahman, mengatakan pihaknya akan melaporkan balik KPU ke Mabes Polri. "Kita akan melaporkan balik, beberapa orang dan media yang salah menuliskan tentang statement beliau (Ketua Gerindra DKI, Taufik)," ujar Habiburrahman.

Menurutnya, ia baru saja menelepon ketua DPD Gerindra Provinsi DKI Jakarta. "Beliau katakan gak ada ngomong soal penculikan. Yang dia bilang kita tangkap ketua KPU, setuju, kan gitu," katanya.

rep:ira sasmita/c75 ed: muhammad fakhruddin

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement