Muhammad Akbar Wijaya
Aburizal dianggap telah menyabotase mandat rakyat.
JAKARTA -- Politikus Partai Golkar, Agus Gumiwang Karta sas - mita dan Nusron Wahid, bakal me - nem puh jalur hukum untuk melawan ke tua umum Partai Beringin itu, Abu - rizal Bakrie. Perlawanan tersebut karena keputusan Aburizal meng aju - kan surat ke KPU agar Agus dan Nusron tidak dilantik sebagai anggota DPR periode 2014-2019.
Agus mengatakan, dia bersama sejumlah kader partai akan menggu- gat Ketua Umum Golkar Aburizal Ba krie ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan ini diajukan sebagai bentuk perlawanan atas pemecatan mereka sebagai kader Partai Golkar. "Gugatan Rp 1 triliun," kata dia, Rabu (20/8).
Agus berpendapat, pemecatan dia dan sejumlah kader Golkar lain tidak melalui mekanisme peraturan organ- isasi partai. Dia juga berpendapat, DPP telah mencemarkan nama baiknya lantaran pemecatan tidak berdasarkan adanya peraturan organisasi yang dilanggar.
Tidak hanya ke PTUN, Agus juga akan mengajukan gugatan ke pengadilan negeri. ''Gugatan pasti kami masukkan terhadap pencemaran nama baik," ujar Agus. Tim kuasa hukum akan segera memproses materi gugatan tersebut.
Mantan Ketua Bidang Perta hanan dan Keamanan DPP Golkar mengatakan tidak akan mengambil satu sen pun apabila PTUN mengabulkan gugatannya. Uang yang ada menurutnya akan digunakan untuk membantu korban Lapindo dan merealisasikan janji Ical memberikan Rp 1 Triliun untuk DPP Golkar saat Munas Riau.
DPP Partai Golkar memecat Agus bersama Nusron dan Poempida Hidayatullah pada Juni lalu. Pemecatan karena sikap mereka yang membelot mendukung pasangan Jokowi-JK dalam pilpres lalu. Pemecatan terse- but menjadi dasar Aburizal meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melantik Agus dan Nusron sebagai anggota DPR terpilih periode 2014-2019.
Nusron menyatakan, surat Aburizal ke KPU merupakan bentuk sabotase mandat rakyat yang telah memilihnya sebagai anggota DPR. Dia pun menyindir Golkar tidak sesuai dengan jargonnya yang berbunyi "Suara Golkar Suara Rakyat". "Suara Golkar bukan lagi suara rakyat. Tapi, suara ketum dan sekjen," kata dia.
Nusron menyatakan, apabila DPP Golkar masih berkeras mendukung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa maka Golkar akan kehilangan suara pada Pemilihan Umum 2019. \"Kalau Golkar konsisten suara rakyat harus- nya mendukung Jokowi-JK yang di - pilih rakyat,\" kata dia.
Ketua Dewan Pertimbangan DPP Partai Golkar Akbar Tandjung mengatakan, pemecatan terhadap Agus, Nusron, dan Poempida sudah memenuhi mekanisme peraturan organisasi Partai Golkar. Agus dan Nusron dipecat sebagai kader karena menun- jukkan sikap terbuka mendukung Jokowi-JK.
Padahal, DPP Golkar mendukung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. "Tindakan yang diambil Partai Golkar itu tentu dengan berbagai alasan aturan organisasi serta AD/ART Golkar," kata Akbar.
Pemecatan Agus dan Nusron berdampak terhadap pelantikan mereka sebagai anggota DPR periode 2014- 2019. Akbar menjelaskan, kader yang dipecat tidak bisa mewakili partai. "Kalau diberhentikan sebagai anggota makhak- haknya sebagai anggota tentu terkubur, kan keanggotaannya di DPR dia wali keberadaannya di partai," ujar dia. Akbar mem - per silakan Agus dan Nusron mela ku - kan pembelaan diri lewat Mahka mah Partai. "Silakan kalau mau mebela diri lewat Mahka mah Partai di Munas."
Wakil Ketua DPP Partai Golkar Agung Laksono berharap ada rekonsiliasi internal yang dapat membatalkan surat pemecatan dua kader tersebut. Ini menciptakan suasana kegaduhan baru, alangkah baiknya kalau dihindari agar Partai Golkar bisa selesaikan dengan semacam rekonsiliasi, cara damai akan lebih indah, kata dia.
Pada Selasa (19/8), Wakil Se kre taris Jenderal DPP Partai Golkar Tantowi Yahya mengatakan, Aburizal telah mengajukan surat ke pada KPU untuk tidak melantik Agus dan Nusron sebagai anggota DPR periode 2014-2019. Surat itu meru-pakan tindak lanjut dari pemecatan terhadap Agus dan Nusron sebagai kader Partai Golkar.
Prosesnya sudah selesai. Ketua umum mengirim surat kepada KPU, KPU menerima artinya menyetujui kedua anggota DPR terpilih tidak dilantik pada 2 Oktober," kata Tantowi.
Pengamat politik dari Lingkar Ma dani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti, berpendapat, KPU sebaiknya menolak permintaan Partai Golkar yang mengajukan pembatalan Agus dan Nusron sebagai legislatif periode 2014-2019. Sebab, tindakan ini memicu ketidakpastian hasil pemilu.
Apalagi, Ray menyatakan, caleg yang terpilih kemudian dibatalkan secara sepihak keterpilihannya men- capai bilangan pem bagi pemilih (BPP). "Hanya karena partai memberhentikannya juga secara sepihak," kata Ray. Menurut dia, partai yang melakukan tindakan tersebut seperti halnya Golkar dapat mencederai amanah rakyat.
Silakan melakukan pembelaan diri lewat Mahkamah Golkar di munas.
Akbar Tandjung Ketua Dewan Pertimbangan DPP Partai Golkar
Kader Menggugat Partai
Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie telah mengajukan surat ke KPU agar Agus Gumiwang Kartasasmita dan Nusron Wahid tidak dilantik sebagai anggota DPR periode 2014-2019. Dua politikus muda Golkar itu dianggap tidak memenuhi syarat sebagai anggota DPR karena sudah diberhentikan. Golkar memberhentikan Agus dan Nusron karena mendukung pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Keduanya pun siap memper- karakan Aburizal ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
SUARA TERBANYAK
NUSRON WAHID
- Caleg Golkar nomor urut 2 Dapil Jawa Tengah II meliputi Kabupaten Demak, Jepara, dan Kudus nomor urut 2
- KPU menetapkan Nusron sebagai caleg terpilih oleh dengan perolehan 243.021 suara.
- Nusron tercatat sebagai caleg yang memperoleh suara terbanyak nasional urutan keenam.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
- Caleg Golkar nomor urut 1 untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat II meliputi Kabupaten Bandung dan Bandung Barat.
- KPU menetapkan Agus sebagai caleg terpilih dengan perolehan 102.469 suara.
PERGANTIAN CALEG TERPILIH
- Parpol berhak mengganti caleg terpilih.
- KPU menetapkan semua proses pengajuan pengganti sudah harus dilakukan pada 30 September 2014 atau tiga hari sebelum pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan.
Pasal 220 UU Pemilihan Anggota Legislatif dan DPRD.
- Ayat 1 menyebutkan penggantian calon terpilih anggota DPR dilakukan apabila calon terpilih: (a) meninggal dunia, (b) mengundurkan diri, (c) tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi anggota DPR, dan (d) terbukti melakukan tindak pidana pemilu berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
- Ayat 2 mengatur caleg pengganti merupakan calon yang memperoleh suara terbanyak berikutnya.
Sumber: Pusat Data Republika
Diolah: Ratna Puspita (nur aini/c54, ed: ratna puspita)