JAKARTA -- Usulan tim hukum Jokowi-JK yang meminta adanya pemisahan antara lembaga kejaksaan dari jajaran pemerintahan, tidak mendapat tanggapan. Gagasan tersebut muncul agar pemberantasan korupsi dapat lebih optimal.
Kepala Staf Kantor Tim Transisi, Rini Soewandi mengatakan, saat bertemu dengan Menkopolhukam kemarin, ia tak membahas adanya pemisahan lembaga. Pihaknya belum menerima masukan itu sebagai kajian dalam arsitektur kabinet Jokowi-JK.
"Belum, belum ada," kata Rini kepada Republika, Selasa (9/9).
Deputi Tim Transisi Andi Widjayanto menambahkan, timnya memang tidak berencana melakukan perubahan dalam struktur lembaga dan kebinet pemerintahan secara besar-besaran. Selain itu, ia juga tidak tahu munculnya rekomendasi tersebut dari tim Jokowi-JK.
Wakil Presiden terpilih Jusuf Kalla (JK) menyatakan, belum mendengar adanya kabar kejakasaan akan dipisah dari jajaran pemerintah. Lagi pula, ia menegaskan, tak perlu adanya perubahan terlalu besar dalam lembaga dan kebinet karena menyulitkan proses adaptasi.
Sebelumnya, kkuasa hukum tim Jokowi-JK Ahmad Rifai menilai, perlu terobosan untuk memberantas korupsi. Upaya itu dilakukan dengan memisahkan kejaksaan dari pemerintahan.
"Mestinya, kejaksaan terpisah dari pemerintahan, seperti halnya Mahkamah Agung. Buktinya, kinerja MA lebih bagus saat tidak tergabung dalam pemerintahan," ujar dia.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony T Spontana mengatakan, wacana pemisahan kejaksaan dari pemerintah memerlukan kajian. Sehingga, tidak bisa dibicarakan kemudian langsung dilaksanakan.
"Perlu kajian, tidak bisa bicara sekarang dan dilaksanakan," ujarnya kepada Republika via telepon, Senin (8/9).
Menurutnya, wacana pemisahan bukan hal baru. Pasalnya, secara tugas pokok dan fungsi kejaksaan itu adalah mandiri, bebas dari pengaruh apa pun. "Wacana seperti itu mau gimana lagi kecuali UU mengatakan sebaliknya diubah," ungkapnya.
Ia menuturkan, kejaksaan memiliki cantolan ke UUD. Kejaksaan berada di UUD dan kejaksaan bagian dari pemerintah. "Kalau terpisah dari pemerintah secara fungsi bisa dilaksanakan, secara kelembagaan seperti apa?" katanya.
Tony mengatakan, pihaknya memiliki pandangan posisi kejaksaan di dalam sistem ketatanegaraan sudah jelas. Berdasarkan UU No 16 tahun 2004, jelas disebutkan bahwa kejaksaan, lembaga pemerintah yang mempunyai kekuasaan dibidang penuntutan.
"Kejaksaan melaksanakan tugas pokok dan fungsi secara merdeka, tidak boleh dicampuri termasuk oleh pemerintah, termasuk independen," katanya.
Contoh yang ditawarkan Tim Hukum Jokowi-JK adalah kejaksaan bisa seperti MA. Ia mengatakan, hal itu berbeda. Pasalnya, secara sistem kenegaraan, MA adalah lembaga negara dengan kedudukan sejajar dengan presiden.
"MA, beda dong. Secara sistem kenegaran, dia lembaga negara. Kedudukan sejajar sama presiden. Beda, status MA hakim pejabat negara. Jaksa bukan,"ujarnya. rep:andi muhammad ikhbal/c75 ed: muhammad hafil