Presiden baru saja mencabut wewenang hansip melalui PP nomor 88/2014. Hansip dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Tanggapan Anda?
Memang dicabut karena sudah tidak relevan. Hansip itu kan dulu pertama kali dibentuk untuk melakukan upaya pertahanan, membantu masyarakat di tengah medan perang. Misalnya membantu mengungsikan ke tempat yang aman. Sekarang fungsinya kan sudah berubah.
Tapi, dalam keppres itu kan disebutnya pertahanan sipil. Konteksnya (sekarang) tidak cocok lagi dengan zaman Pak Soeharto. Makanya dicabut dulu, karena tidak cocok. Lalu dimasukkan dalam perubahan UU 32/2004 dan dimasukkan dalam RUU Pemda yang akan segera disahkan.
Artinya, hansip masih tetap ada?
Namanya hansip tidak ada lagi, tapi fungsi perlindungan masyarakat tetap ada. Jadi berubah nama. Kalau sebelumnya pertahanan sipil, nanti jadi perlindungan masyarakat. Kalau kita tetap pakai pertahanan sipil, nanti misleading dengan komando cadangan (komcad).
Apa yang berubah?
Namanya sudah pasti berubah. Fungsinya pun berubah, bukan pertahanan sipil. Mereka sebagai pelindung masyarakat, sebagai community protection. Seragamnya juga nanti berubah, tidak seperti sekarang lagi. Tidak ada lagi tongkat karena memang mereka bukan petugas keamanan.
Personelnya sama atau ada rekrutmen baru?
Masih sama, tapi nanti ada pendidikan lagi. Bukan latihan militer dasar seperti sebelumnya, tapi pelatihan pemberian pertolongan pertama, menanggulagi bencana alam, SAR, pelatihan membantu akses saat pemilu.
Tetapi disebutkan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat saat ini sudah dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)?
Iya, Satpol PP memang punya tupoksi sendiri. Yang kami maksud ini kan perlindungan masyarakat sesuai dengan amanat UUD 1945 yang menyebutkan negara melindungi segenap tumpah darah Indonesia. Nah, perlindungan masyarakat ini yang ditugaskan melakukan amanat konstitusi itu.
Pelaksanaan teknisnya seperti apa setelah RUU Pemda disahkan?
Nanti kami akan ajukan perpres baru sesuai UU Pemda. Kami juga buat aturan teknis di bawahnya. Kami sudah siapkan drafnya. Kalau RUU Pemda sudah diundangkan, peraturan tentang perlindungan masyarakat segera kami ajukan. Targetnya akhir tahun sudah jadi peraturannya. rep:ira sasmita ed: andri saubani