Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mencabut Keputusan Presiden Nomor No 55 Tahun 1972 tentang Penyempurnaan Organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat (Wankamra) dalam rangka penertiban pelaksanaan sistem Hankamrata. Bagaimana tanggapan Anda?
Hansip dan wankamra bukan fungsi pertahanan. Hansip dan wankamra itu bagian dari pemerintah daerah. Kebetulan, kita sama sekali tidak pernah disinggung terkait itu (hansip dan wankamra). Itu sudah sejak masa reformasi diserahkan ke pemda (pemerintah daerah).
Foto:Republika/ Tahta Aidilla
Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin
Jika hansip dan wankamra dihapus, bagaimana dengan pertahanan sipil di masyarakat?
Mungkin nanti kita masukkan dalam Undang-Undang Komponen Cadangan. Terus, ada juga di Undang-Undang Rakyat Terlatih. Tapi, itu semua masih merupakan tumpukan yang belum mendapatkan jadwal untuk dilakukan proses.
Prosesnya di DPR?
Bukan hanya di DPR. Di kita (Kementerian Pertahanan) juga. Itu baru barisan konsepsi-konsepsi. Jadi, mungkin terlalu dini untuk menjadi pembahasan sekarang.
Itu jika ditinjau dari sisi regulasi. Bagaimana dengan pertahanan sipil secara umum?
Itu kan ada di pemda. Linmas itu kan namanya hansip. Dulu kan namanya hansip, sekarang linmas (perlindungan masyarakat).
Kemudian untuk membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya pertahanan sipil, bagaimana?
Sebetulnya Kemenhan itu membuat konsepsi, policy, dan regulasi. Pada saat diimplementasikan, ada di otoritas pemerintah, khususnya di pemerintah daerah yang lebih pas. rep:muhammad iqbal ed: andri saubani