RUU Jaminan Produk Halal (JPH) akan segera disahkan, apa pendapat Anda?
Sejak awal, kami dari GAPMMI tidak setuju adanya RUU JPH ini.
Alasannya mengapa?
Karena, Indonesia sudah memiliki regulasi yang mengatur soal kehalalan produk. Salah satunya, UU tentang Pangan. Dalam regulasi itu, salah satunya mengatur soal kehalalan produk pangan.
Selain itu, ada UU tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (SPK) yang baru disahkan 26 Agustus lalu. Dalam regulasi itu, juga mengatur soal standar kehalalan suatu produk.
Jadi, menurut Anda RUU JPH ini tidak diperlukan?
Sama sekali tidak diperlukan. Justru, sebaiknya pemerintah tak perlu membuat terlalu banyak regulasi. Hanya akan membuat pusing. Terutama, pengusaha kecil. Yang ada itu, seharusnya pemerintah mengimplementasikan regulasi yang sudah ada saja dulu. Regulasi lama saja belum dijalankan, eh malah sudah keluar regulasi baru lagi.
Dengan kata lain, regulasi JPH ini tidak efektif?
Jelas tidak efektif. Apalagi, regulasi itu intinya masih mengambang. Dalam draf RUU-nya, diatur soal semua produk yang dipakai harus menyertakan sertifikasi halal. Bagaimana dengan sandal, sepatu, tas yang kita pakai? Apa harus menyantumkan sertifikasi halalnya. Terus, bagaimana dengan obat-obatan yang sering kita konsumsi?
Bukankah banyak obat-obatan yang dibuat dari bahan-bahan yang tidak halal. Seperti, vaksin meningitis. Tapi, Arab Saudi saja masih mau menerima vaksin itu. Mengapa Indonesia, harus ribet seperti ini.
Seharusnya, pemerintah seperti apa menurut Anda?
Implementasikan dulu regulasi yang ada. Selanjutnya, benahi dulu prasarana dan sarananya. Seperti, menambah auditor kehalalan di lembaga yang ada. Yakni, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Majelis Ulama Indonesia.
Saat ini saja, petugas yang mengaudit sertifikasi di dua lembaga itu masih minim. Terbukti, berdasarkan data BPOM produk yang telah besertifikasi halal itu hanya 59 persen. Mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) di kita itu ada 6.000 perusahaan makanan skala besar serta satu juta perusahaan makanan skala kecil. Jadi, masih banyak (jutaan) pengusaha yang belum menempuh sertifikasi halal jika mengacu pada kedua data tersebut.
Terus, cara untuk menambah pengusaha mau menempuh sertifikasi halal bagaimana?
Caranya, tak perlu dengan RUU JPH. Melainkan, pemerintah harus mendorong dan memperbanyak auditor eksternal/internal. Auditor ini, baik di dua lembaga yang dibentuk pemerintah (BPOM dan MUI) maupun di internal perusahaan.
rep:ita nina winarsih ed: teguh firmansyah