Pada Selasa (14/4) lalu, TKI kita dieksekusi di Arab Saudi, bagaimana menurut Anda?
Atas nama pemerintah, kami menyampaikan berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhumah Siti Zaenab. Namun, berdasarkan informasi yang diterima dari atase dan Kementerian Luar Negeri, Pemerintah Indonesia tak diberi notifikasi.
Kami tahu setelah pelaksanaan eksekusi. Kemenlu sudah protes terhadap terlambatnya pemberitahuan itu. Memang, ada kasus-kasus yang diberitahukan ke kami, tetapi ada juga yang tidak. Seperti kasus Ruyati juga late notification.
Kita juga memprotes keras dan mendesak Arab Saudi agar ketika melakukan eksekusi semacam itu sebelumnya terlebih dahulu memberitahukan Pemerintah Indonesia dan juga keluarganya. Ini sebagai etika hubungan diplomatik.
Mengapa eksekusi seperti ini bisa terjadi, upaya apa yang sudah dilakukan pemerintah selama ini?
Pemerintah sudah berusaha semaksimal mungkin dalam melakukan pembebasan Siti Zaenab dari hukuman mati. Upaya pembebasan sudah sesuai dengan prosedur standar yang dipakai untuk semua kasus yang dihadapi oleh WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati.
Mulai dari upaya pendampingan hukum dan langkah-langkah diplomasi sejak zaman presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), sampai Presiden Joko Widodo. Selain itu, langkah-langkah informal juga dilakukan dengan pendekatan kepada keluarga dan ahli waris. Di sisi lain, pemerintah telah berhasil membebaskan sedikitnya tujuh orang WNI dari ancaman hukuman mati.
Pascakejadian ini, bagaimana nasib almarhumah Siti Zaenab dan keluarganya?
Kasus Siti Zaenab adalah kasus lama (1999), jadi masa asuransinya sudah habis. Namum, kami akan memanggil Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang dulu menempatkan Zaenab ke Arab Saudi. Kalaupun ternyata Zaenab sudah tidak punya asuransi, nanti Kemenaker siapkan santunan.
Bagaimana dengan Migrant Care supaya pemerintah melakukan moratorium TKI ke Arab Saudi?
Saya memastikan moratorium penempatan TKI sebagai pekerja domestik, masih tetap berlaku ke Arab Saudi.
Kemudian, apa upaya pemerintah supaya kasus seperti ini tidak terulang?
Ke depannya tentu mengoptimalkan prosedur standar yang biasa digunakan oleh pemerintah dalam menangani hukuman mati. Saat ini juga ada kasus TKI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi. Pendampingan hukumnya sudah kita lakukan.
Dua orang TKI Arab Saudi yang terancam hukuman mati adalah Karni bin Medi Tarsim dari Brebes, Jawa Tengah, dan Tuti Tursilawati binti Marzuki dari Majalengka, Jawa Barat, yang saat ini masih dalam proses di pengadilan. Oleh Rr Laeny Sulistyawati ed: Ferry Kisihandi