Jumat 03 Jun 2016 14:00 WIB

Herman Suryatman, Jubir Kemenpan RB: Rasionalisasi Mengacu Pertimbangan Fiskal

Red:

Apa dasar atau payung hukum dari rasionalisasi satu juta Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini?

Saat ini masih dalam pembahasan, termasuk menyiapkan payung hukumnya. Kebijakan ini tengah diformulasikan, yang nantinya dalam bentuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen-PANRB) tentang percepatan penataan PNS.

Lalu bagaimana nanti pembahasannya?

Setelah Permen-PANRB, tahap berikutnya adalah pembentukan tim percepatan penataan PNS, baik di pusat maupun daerah. Tim ini akan terdiri dari pejabat yang memegang bidang kepegawaian. Mereka nantinya akan melanjutkan tahapan berikutnya, yakni pemetaan PNS.

Seperti apa sasaran PNS yang bakal dirasionalisasikan?

Kita ada empat kuadran PNS yang merupakan peta dari kompetensi, kinerja dan produktivitas PNS. Kuadran satu yang kriteria kompetensi dan kualifikasi baik, serta kinerja baik. Untuk kriteria ini, pemerintah akan mempertahankan, mengembangkan, dan mempromosikan PNS tersebut untuk naik jabatan.

Selanjutnya, PNS yang kompetensi dan kualifikasi baik tapi kinerjanya kurang. PNS seperti ini akan dimutasi dan diberikan pembinaan agar lebih baik. Kemudian kuadran tiga, yakni PNS dengan kompetensi dan kualifikasi rendah tapi kinerja baik. Pada PNS berkualifikasi seperti ini, pemerintah akan memberikan diklat dan pelatihan agar bisa diperbaiki.

Sementara kuadran empat, PNS yang kompetensi dan kualifikasi rendah, serta kinerjanya buruk. Nah, jangan lupa yang didorong untuk dirasionalisasi itu yang masuk kuadran empat ini. Untuk itu, rasionalisasi nanti memang harus hati-hati agar tepat sasaran.

Sebenarnya apa pertimbangan pemerintah berencana untuk melakukan kebijakan ini?

Pertama, karena keadaan fiskal, baik di pusat maupun daerah. Saat ini, posisi fiskal negara berada di posisi 33,8 persen untuk belanja pegawai. Besaran ini dianggap cukup besar sehingga harus ditekan agar belanja infrastruktur terpenuhi.

Di samping itu, komposisi jumlah pegawai dan penduduk di Indonesia masih kurang ideal. Jumlah pegawai sebanyak 4.5 juta sedangkan penduduk Indonesia sebesar 250 juta orang. Dengan kata lain, rasionya masih 1,77 persen. Sementara rasio idealnya secara akademik yang baik, yakni 1,5 persen. Dari angka itu berarti kita harus merasionalisasikan satu juta PNS.

Selain itu, kita memang harus bisa memiliki daya kompetensi, produktivitas dan kinerjanya juga harus bagus. Hal ini juga sebagai modal untuk bersaing di era global ini.

Apakah target PNS yang dirasionalisaikan ini termasuk yang jabatannya struktural? Dan apa para pensiunan dini itu akan mendapatkan jaminan?

Sasaran rasionalisasi ini hanya PNS yang jabatannya fungsional umum seperti administrasi dan sebagainya. Ini karena, 4,2 persen dari total pegawai di Indonesia, yakni 1,3 juta, memiliki jabatan tersebut. Karena itu, angkanya perlu ditekan lagi. Untuk mereka yang dipensiundinikan ini tentu akan mendapatkan jaminan. Mereka akan tetap mendapatkan haknya. Oleh Wilda Fizriyani ed: Fitriyan Zamzami

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement