Senin 29 Aug 2016 11:00 WIB

Daryanto, Inspektur Jenderal Kemendikbud: Harusnya Daerah Koordinasi ke Pusat

Red:

Sebenarnya apa yang menyebabkan anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) berlebih di daerah?

Besaran itu sisa lebih pembiayaan anggaran di daerah, dan itu dari beberapa tahun lalu, jadi numpuk-numpuk. Daerah itu sebenarnya punya kewenangan dalam penggunaan dana yang didapatkan dari pusat, sementara itu, Kemenkeu yang mengatur mekanismenya melalui bagian perimbangan keuangan. Mereka yang berwenang mengatur dan mengelolanya.

Dengan kata lain, anggaran berlebih ini bisa dikarenakan akurasi data penerima TPG yang tak sinkron?

Sebenarnya dalam merencanakan sesuatu, terutama anggaran, kita tidak pernah lepas dari estimasi dan asumsi. Hal ini juga telah dilakukan oleh pihak kita. Ke depan, akurasi daerah ke pusat bisa rekonsiliasi, dilaksanakan dengan teratur dan intens. Dengan demikian, distorsi tidak terlalu banyak.

Di samping itu, masalah sinkronisasi data ini juga karena banyak yang pensiun, ada yang pindah atau mutasi, menjadi pegawai pemda dan sebagainya. Mereka ini yang tidak harus diberikan tunjangan lagi dan mestinya daerah mengkoordinasikan datanya ke pusat.

Hal ini mengartikan, koordinasi pusat dan daerah ihwal data tidak berjalan baik?

Kemendikbud melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sebenarnya selalu berkomunikasi terus dengan daerah. Data harus selalu diperbarui, tapi dari daerah datanya. Laporan pembaruan ini perlu dilakukan sebagai estimasi anggaran di tahun depan, sehingga bisa akurat. Pembenahan validitas data memang perlu.

 

Lalu mengapa Kemendikbud mengirim surat Sekretaris Jenderal melalui surat nomor 33130/A.A1.1/PR/2016 kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)?

Surat tentang Permohonan Penghentian Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun Anggaran 2016 bagi sebagian daerah ini, artinya kita sadar ada kantong daerah yang punya uang. Maksudnya, supaya dapat dimanfaatkan dan jangan transfer terus dari pusat. Bayangkan kalau kita tidak melakukannya.

Apa yang akan dilakukan Kemendikbud ke depannya agar hal ini tidak terjadi kembali?

Jadi, Silpa ini sebenarnya langsung tiap tahun harus dikembalikan daerah ke kas pusat, sehingga tidak terjadi seperti ini. Kalau dilakukan terus-menerus, tidak akan ada over budgeting dan itu sebenarnya ada aturan yang mewajibkan daerah mengembalikan silpa ke pusat .

Sementara kewenangan yang bisa menarik anggaran berlebih itu ya di luar kementerian kita. Kementerian Keuangan yang berwenang menarik dana tersebut.     Oleh Wilda Fizriyani, ed: Ferry Kisihandi

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement