Foto : Antara/ Akbar Nugroho Gumay
Bagaimana dengan kesepakatan antara Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri untuk menaikkan bantuan keuangan kepada partai politik (parpol)?
Kami belum bisa memenuhi keinginan teman-teman DPR sebagai wakil parpol karena kondisi ekonomi kita. Kita masih melakukan konsolidasi terkait bagaimana untuk infrastruktur dan kemiskinan.
Kapan akan mulai menaikkan dana bantuan keuangan parpol?
Untuk usulan yang diputuskan di DPR bersama dengan pemerintah, kenaikan memang iya. Tapi untuk kapannya, kami belum bisa menjamin waktunya. Apakah tahun depannya lagi? Sepanjang ekonomi kita stabil, untuk kesejahteraan dan infrastruktur tercukupi, saya yakin bisa dipenuhi.
Jadi kenaikan ini ditunda sampai kapan?
Ya sampai kondisi ekonomi stabil. Kami memahami bahwa DPR juga tidak ngotot dana bantuan parpol itu naik pada tahun depan. Sampai anggaran negara stabil, stabil dari sisi infrastruktur, kesejahteraan sosial, baru nanti bisa naik. Yang penting aturannya dulu. Tapi kan kami enggak bisa janji kapan naiknya. Ketua Komisi II DPR (Rambe K Zaman) kan juga bilang tidak menuntut. Kalau misal 2019 naik, ya, syukur. Kalau lebih, ya, tidak masalah. Yang penting anggaran kesejahteraan cukup dulu.
Bagaimana untuk pengawasannya nanti jika bantuan keuangan parpol sudah dinaikkan?
Pengawasan sudah dibicarakan secara detail dengan KPK dan BPK. Pada prinsipnya, keinginan semua lembaga itu setuju naik. Tapi, naiknya tetap harus diimbangi dengan pengawasan. Kalau sampai ada korupsi lagi di kalangan kader-kader partai, ya bisa dikenakan sanksi.
Kalau ada yang melakukan money politics di pilkada atau pileg?
Dia bisa didiskualifikasi, minimal di daerah tempat calon anggota yang memanfaatkan dana itu.
Jika ada pejawat yang menggunakan dana bansos dan hibah untuk pilkadanya?
Kalau sampai ada pejawat yang menggunakan dana bansos dan hibah, kami minta kepada Bawaslu untuk mendiskualifikasi calon itu. Oleh Umar Mukhtar ed: Muhammad Iqbal