Sabtu 07 Jan 2017 18:00 WIB

Dana Tarif Baru Mengalir ke Polri

Red:

JAKARTA -- Kementerian Keuangan menyatakan bahwa sebagian besar dana yang diperoleh dari kenaikan tarif pengurusan surat kendaraan akan dialokasikan ke Polri untuk perbaikan pelayanan. Tuntutan rakyat atas perbaikan kinerja Polri juga dijadikan alasan kenaikan tarif yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tersebut.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani menjelaskan, sebanyak 92 persen dana yang masuk melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP) itu akan digunakan sebagai kompensasi pelayanan di kepolisian. Sedangkan, delapan persen disetor ke dalam penerimaan APBN.

Artinya, penerimaan ini akan berbaur dengan sumber penerimaan negara lainnya untuk membiayai berbagai macam keperluan, termasuk pendidikan dan pelayanan publik lainnya. "Jadi, ini kembali ke masyarakat, tidak digunakan untuk yang lain. Dan, hanya boleh digunakan untuk kegiatan pelayanan PNBP," ujar Askolani di Kantor Staf Presiden, Jumat (6/1).

Pemerintah menaksir, tarif yang baru bisa menambah penerimaan nonpajak hingga Rp 7,406 triliun pada 2017. Target itu meningkat dari realisasi PNBP tahun 2016 sebesar Rp 5,37 triliun.

Askolani juga menegaskan bahwa penyesuaian tarif ini sudah dilakukan melalui pembahasan mendalam lintas kementerian dan lembaga, seperti Kemenkeu, Polri, Badan Anggaran DPR, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bahkan, lanjutnya, Badan Anggaran DPR memberi masukan penyesuaian tarif PNBP lantaran nihilnya penyesuaian tarif sejak 2010 lalu.

Askolani mengungkapkan, BPK menemukan masih adanya kelemahan dalam penetapan pemungutan tarif STNK dan BPKB. "Kalau kita memungut tidak sesuai tarifnya, itu juga jadi temuan BPK. Hal inilah akhirnya revisi tarif ini dilakukan," kata Askolani.

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menambahkan, kenaikan tarif pengurusan dokumen kendaraan ini tak lepas dari tuntutan masyarakat kepada Polri untuk meningkatkan pelayanan dan perbaikan pengelolaan keuangan. "Jadi, tidak mungkin meningkatkan indeks keselamatan, sementara investasi tidak ada pertumbuhan. BPK juga menilai bahwa angka yang tercantum dalam tarif PNBP tahun 2010 ini sudah tidak relevan lagi dengan konteks terkini," ujar Boy.

Boy menekankan, kenaikan tarif ini bermuara pada sejumlah tujuan utama, yakni peningkatan pelayanan, termasuk digitalisasi pengurusan dokumen, perbaikan fitur keamanan pada surat-surat kendaraan, dan pencegahan pungutan liar dengan pemberian insentif kepada petugas.

Berkaitan dengan pemberian insentif, Boy menyebutkan bahwa mengacu pada PP Nomor 50 Tahun 2010 disebut bahwa pemberian insentif tradisional honor kepada pelaksana pelayanan di Samsat sebesar Rp 300 ribu per bulan. "Dengan konsep yang baru ini, masih belum dibicarakan dengan Kementerian Keuangan. Artinya, belum difinalkan berapa konsep honor dengan adanya perubahan PNBP ini," ujar dia.

Sementara itu, Wakil Ketua BPK Achanul Kosasih menuturkan, pihak BPK tidak akan mendorong agar lembaga kepolisian atau Kementerian Keuangan menaikkan biaya pengurusan STNK dan BPKB. Kenaikan harga tersebut mutlak inisiatif pemerintah. "Setahu saya tidak ada domain kenaikan PNBP apa pun ke BPK. Jadi, BPK tidak ada kewenangan dalam posisi itu," kata Achsanul ketika dihubungi Republika, Jumat (6/1).

Achsanul menjelaskan, kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB dikeluarkan melalui peraturan pemerintah (PP). Ini memperlihatkan bahwa ada kebijakan dari pemerintah yang seharusnya sudah diketahui sisi positif dan negatifnya. "Kenaikan atau penurunan ini kan lewat PP. Berarti ya lewat pemerintah yang mengeluarkan," lanjutnya.

Wakil Ketua BPK Agung Firman mengatakan, pihaknya memang melakukan pemeriksaan terhadap semua sektor pendapatan negara, termasuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP), yang dihasilkan dari pengurusan STNK dan BPKB.

"Kita hanya memberikan opini untuk kewajaran keuangan dari laporan yang diberikan ke BPK," kata Agung, kemarin. Soal nilai perbedaan perihal harga material kertas untuk pembuatan STNK dan BPKB temuan BPK yang dijadikan alasan kenaikan tarif, Agung enggan memerincinya.  Namun, ia meyakini bahwa kenaikan tarif sudah dipertimbangkan dengan matang oleh pemerintah.       rep: Sapto Andika Candra, Debbie Sutrisno, ed: Fitriyan Zamzami

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement