Senin 09 Jan 2017 15:00 WIB

Puluhan TKA Ilegal Diproses

Red:

SUKABUMI — Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi mengungkapkan telah memproses sebanyak 43 warga negara asing (WNA) bermasalah dan tenaga kerja asing (TKA) ilegal. Puluhan WNA tersebut ditangani Imigrasi Sukabumi sejak Januari hingga Desember 2016 lalu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi Filianto Akbar mengatakan, jumlah orang asing yang berada dalam pengawasan Imigrasi Sukabumi mencapai 1.200 orang. "Sekitar 400 orang atau sebagiannya berasal dari Cina," kata dia kepada wartawan, akhir pekan lalu.

Seribuan warga asing tersebut tersebar di tiga wilayah, yakni Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, dan Kabupaten Cianjur. Jumlah TKA terbanyak berada di Kabupaten Sukabumi, disusul Cianjur, dan terakhir Kota Sukabumi.

Filianto menerangkan, pada 2016 lalu Imigrasi Sukabumi mencatat ada sebanyak 43 kasus warga negara asing yang bermasalah. Mereka melakukan pelanggaran, terutama tidak memiliki dokumen keimigrasian dan penyalahgunaan izin tinggal. Para WNA tersebut juga ada yang berasal dari negara Timur Tengah.

Bahkan, lanjut Filianto, ada seorang warga asing yang memalsukan akta nikah agar bisa bertahan atau tinggal lebih lama di Indonesia. WNA itu, lanjut dia, sudah menjalani proses hukum di Indonesia. Ke depan, lanjut Filianto, Imigrasi Sukabumi akan semakin menggiatkan upaya pengawasan orang asing yang ada di Sukabumi dan Cianjur.

Sementara, pada awal 2017 ini sudah tercatat sebanyak tiga WN Cina yang diamankan karena penyalahgunaan izin tinggal.

Ketiga TKA ilegal yang diringkus tersebut berasal dari Fujian, Cina. Mereka bekerja di sebuah pabrik pembuatan batu bata di Kampung Cipicung, Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi. Pada saat dilakukan pemeriksaan pada Rabu (4/1) malam, ketiganya tidak mampu menunjukkan dokumen keimigrasian berupa paspor.

Pihak Pemprov Jawa Barat juga mengakui bahwa daerah itu memang rawan dimasuki TKA ilegal. Terlebih, menurut Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar, selain karena di provinsi tersebut terdapat banyak industri, tingkat heterogenitas masyarakatnya pun tinggi. "Jabar sangat mudah dimasuki. Yang ilegal juga mungkin banyak," ujarnya.

Hal senada disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Susi Susilawati. Ia menekankan bahwa pelanggaran keimigrasian memang masih sering terjadi di wilayah Jawa Barat. Ia mengungkapkan, pada 2016 wilayah Bogor termasuk paling banyak jadi lokasi pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing.

"Mulai dari pekerja Tiongkok yang menanam cabai, menyalahi izin kerja, dan kejahatan siber. Sampai warga negara Maroko yang melakukan praktik prostitusi di Puncak," katanya. Selain Bogor, Bekasi dan Depok tergolong tinggi kejadian warga negara asing melanggar aturan keimigrasian.

Susi menambahkan, pengawasan terhadap orang asing penting, mengingat kebijakan pemerintah yang memberlakukan bebas visa bagi wisatawan asing untuk mendorong sektor pariwisata. "Bebas visa ini tetap membutuhkan pengawasan oleh para stakeholders, perlu juga dievaluasi. Benarkah menaikkan devisa dengan masuknya warga negara asing ini atau malah lebih banyak melakukan pelanggaran," katanya.

Pada akhir bulan lalu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri juga menemukan 38 TKA ilegal asal Cina saat melakukan inspeksi mendadak di PT Hua Xing Industry di Cileungsi, Bogor. Pelanggaran yang mereka lakukan diduga terkait izin bekerja.

Misalnya, izin yang diberikan untuk teknisi listrik, tetapi menjadi tenaga pemasaran. Ditemukan juga pelanggaran lokasi kerja, seperti izinnya di Tangerang ternyata bekerja di Bogor.

Kemenaker menjanjikan akan proaktif menyikapi isu TKA ilegal yang belakangan marak dibicarakan. Hanif mengatakan, TKA ilegal adalah pelanggaran hukum. Kalau tidak sesuai aturan, TKA yang melanggar akan langsung ditindak dan bisa dideportasi.  Menaker mengklaim tak pernah membiarkan TKA ilegal masuk secara bebas di Indonesia. Mereka yang terindikasi melanggar izin kerja dibawa ke tahanan Imigrasi untuk diperiksa.     rep: Riga Nurul Iman, Dian Erika Nugraheny, Lilis Handayani/antara, ed: Fitriyan Zamzami

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement